Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam video yang diunggah di YouTube KPK, Rabu, 11 Agustus/RMOL

Hukum

Jawab Santai Tudingan KPK Membangkang, Nurul Ghufron: Publik Paham Penggunaan Hak Keberatan Sah Secara Hukum

RABU, 11 AGUSTUS 2021 | 21:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman dipahami masyarakat bukan perbuatan pembangkangan atau memalukan, tetapi perbuatan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal itu diyakini Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron merespon dan menjelaskan alasan KPK menyampaikan keberatan atas LAHP Ombudsman terkait laporan Yudi Purnomo Harahap dkk, termasuk Novel Baswedan di dalamnya yang juga menjadi pelapor.

Menurut Ghufron, keberatan KPK tersebut sesuai dengan Pasal 25 Ayat 6 B Peraturan Ombudsman RI 48/2020. Di mana, para pihak yaitu baik terlapor ataupun juga pelapor yang merasa tidak setuju untuk kemudian menyampaikan keberatan kepada Ombudsman.

Peraturan tersebut menurut Ghufron, merupakan hal yang positif karena adanya mekanisme check and balance maupun mekanisme saling koreksi, atau bermakna telah memberikan pintu untuk menyampaikan keberatan.

"Karena itu KPK menggunakan hak ini untuk melakukan penyampaian keberatan. Sehingga keberatan adalah hak yang diberikan Ombudsman RI kepada KPK. Dan KPK melaksanakannya secara hukum," ujar Ghufron dalam video yang diunggah di YouTube KPK, Rabu (11/8).

Dari landasan itu, Ghufron tidak ambil pusing jika ada yang memandang KPK membangkang, tidak mau dikoreksi atau memalukan.Karena dirinya akan santai menanggapinya dnegan menjabarkan landasan-landasan hukum yang ada.

"Bagi saya ya santai saja saya menanggapinya. Kalau ada yang menganggap, misal, menyebut Pak Ghufron gila gitu ya, kalau yang menyebut itu psikiater saya perlu risau. Tapi kalau yang menyebut itu orang yang bukan kompeten, tidak memahami, ya saya tidak perlu risau," jelas Ghufron.

Mak dari itu, Ghufron meyakini publik bisa memahami bahwa penggunaan hak keberatan yang disampaikan KPK kepada Ombudsman merupakan sah secara hukum.

"Dan bukan pembangkangan, bukan perbuatan memalukan atau perbuatan terhina dalam proses hukum ini," pungkas Ghufron.

Selanjutnya dalam video ini, Ghufron kembali menjelaskan seperti apa yang sudah pernah disampaikan pada konferensi pers sebelumnya pada Kamis (5/8) tentang poin-poin isi keberatan yang disampaikan kepada Ombudsman.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya