Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam video yang diunggah di YouTube KPK, Rabu, 11 Agustus/RMOL

Hukum

Jawab Santai Tudingan KPK Membangkang, Nurul Ghufron: Publik Paham Penggunaan Hak Keberatan Sah Secara Hukum

RABU, 11 AGUSTUS 2021 | 21:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman dipahami masyarakat bukan perbuatan pembangkangan atau memalukan, tetapi perbuatan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal itu diyakini Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron merespon dan menjelaskan alasan KPK menyampaikan keberatan atas LAHP Ombudsman terkait laporan Yudi Purnomo Harahap dkk, termasuk Novel Baswedan di dalamnya yang juga menjadi pelapor.

Menurut Ghufron, keberatan KPK tersebut sesuai dengan Pasal 25 Ayat 6 B Peraturan Ombudsman RI 48/2020. Di mana, para pihak yaitu baik terlapor ataupun juga pelapor yang merasa tidak setuju untuk kemudian menyampaikan keberatan kepada Ombudsman.


Peraturan tersebut menurut Ghufron, merupakan hal yang positif karena adanya mekanisme check and balance maupun mekanisme saling koreksi, atau bermakna telah memberikan pintu untuk menyampaikan keberatan.

"Karena itu KPK menggunakan hak ini untuk melakukan penyampaian keberatan. Sehingga keberatan adalah hak yang diberikan Ombudsman RI kepada KPK. Dan KPK melaksanakannya secara hukum," ujar Ghufron dalam video yang diunggah di YouTube KPK, Rabu (11/8).

Dari landasan itu, Ghufron tidak ambil pusing jika ada yang memandang KPK membangkang, tidak mau dikoreksi atau memalukan.Karena dirinya akan santai menanggapinya dnegan menjabarkan landasan-landasan hukum yang ada.

"Bagi saya ya santai saja saya menanggapinya. Kalau ada yang menganggap, misal, menyebut Pak Ghufron gila gitu ya, kalau yang menyebut itu psikiater saya perlu risau. Tapi kalau yang menyebut itu orang yang bukan kompeten, tidak memahami, ya saya tidak perlu risau," jelas Ghufron.

Mak dari itu, Ghufron meyakini publik bisa memahami bahwa penggunaan hak keberatan yang disampaikan KPK kepada Ombudsman merupakan sah secara hukum.

"Dan bukan pembangkangan, bukan perbuatan memalukan atau perbuatan terhina dalam proses hukum ini," pungkas Ghufron.

Selanjutnya dalam video ini, Ghufron kembali menjelaskan seperti apa yang sudah pernah disampaikan pada konferensi pers sebelumnya pada Kamis (5/8) tentang poin-poin isi keberatan yang disampaikan kepada Ombudsman.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya