Berita

Ilustrasi situasi di pusat perbelanjaan atau mal saat pandemi Covid-19/Net

Politik

Masuk Mal Harus Tes PCR, Jay Octa: Para Pelaku Usaha Bisa Hancur!

RABU, 11 AGUSTUS 2021 | 20:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Satu aturan baru dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 10 hingga 16 Agustus dirasa memeberatkan masyarakat.

Aturan baru tersebut berupa kewajiban bagi masyarakat yang ingin mengunjungi mal untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif, sebagaimana yang disampaikan Menteri Perdagangan, M. Lutfi.

"Jadi persyaratannya sudah divaksin dan tes PCR atau Antigen, baru bisa masuk mal," kata Lutfi,  saat meninjau uji coba pembukaan Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (10/8).


Sementara itu, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers evaluasi dan penerapan PPKM pada Senin malam (9/8), sudah menyampaikan keputusan pemerintah yang mengizinkan mal dan pusat perbelajaan buka kembali.

Akan tetapi, Luhut menyatakan hanya ada empat kota yang boleh membuka mal, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang. Selain itu, ada aturan pembatasan bagi anak berumur 12 tahun dan orang lanjut usia 70 tahun dilarang untuk masuk mal.

Ketatnya aturan bagi pengunjung mal dipertanyakan mantan Kepala Sekretariat Direktorat Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN ) Jokowi, Jay Octa. Sebab dia memperkirakan aturan tersebut bakal merugikan para pelaku usaha di mal dan juga para pengemudi ojek online.

"Para pelaku usaha bisa hancur. Kalau pengunjung sepi, ya mereka bisa stres mikirin bayar sewa  tempat dan bayar gaji karyawan," kata Jay kepada wartawan, Rabu (11/8).

Aturan yang rumit itu, lanjut Jay, juga merugikan para pengemudi ojek online yang melayani jasa pembelian makanan di mal. Karena ia melihat selama masa pandemi Covid-19 pendapatan ojek online menurun drastis.

"Banyak dari mereka yang kesulitan untuk mengangsur cicilan motor. Lha sekarang dibebani biaya tes  PCR untuk masuk mal," imbuhnya.

Jay memandang, seharusnya para menteri bisa menterjemahkan kemauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal kebijakan PPKM Darurat ini agar tidak menyengsaarakan rakyat.

"Presiden sangat perhatian  pada rakyat kecil, menterinya jangan menghancurkan harapan rakyat. Di saat Jokowi sibuk membagi sembako untuk orang kecil, kok ada menteri yang malah nyekek rakyat," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya