Berita

Sidang kasus penganiayaan dokter Herry Nurhendriyana yang dilakukan kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) UGJ Donny Nauphar di Pengadilan Negeri Cirebon/Net

Hukum

Penganiaya Dokter UGJ Cuma Dituntut Dua Bulan Dianggap Cederai Rasa Keadilan, Ada Intervensi?

RABU, 11 AGUSTUS 2021 | 20:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tuntutan dua bulan penjara terhadap Donny Nauphar, terdakwa kasus penganiayaan dokter Herry Nurhendriyana dianggap menciderai rasa keadilan. Pasalnya, Kepala Labororatorium Fakultas Kedokteran UGJ itu tidak pernah meringkuk di jeruji besi penjara.

“Bagaimana ceritanya sebuah penganiayaan yang membabi-buta hanya divonis atau hanya dituntut dengan 2 bulan. Sudah jadi tahanan kota, dan dituntut ringan. Saya kira ini sangat mencederai rasa keadilan,” kata Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/8).

Adib menduga kuat, proses peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon hanya formalitas lantaran hasilnya sudah diatur sebelumnya. Maka, dengan demikian, kata Adib, wajar bila kemudian publik menilai jaksa "masuk angin".


“Dugaan intervensi kekuasaan dan intervensi pihak berduit saya kira sangat kental,” tandasnya.

Kentalnya intervensi, menurut Adib setidaknya terasa jika mencermati kronologi proses terjadinya penganiayaan hingga peradilan. Sikap pihak Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon seolah memposisikan terdakwa sebagai anak emas. Padahal, korban juga merupakan seorang dosen disana.

Disisi lain, Adib membeberkan, dibandingkan dengan perlakuan terhadap korban, kampus seolah menutup pintu rapat berujung pembiayaran. Mulai di non-job kan sebagai dosen surat klarifikasi korban atas tindakan sepihak tanpa jawaban.

“Pertanyaannya, siapakah terdakwa ini? Atau kenapa terdakwa dianak emaskan? Jangan-jangan dia punya "kartu truf" soal dugaan-dugaan korupsi di Universitas Gunung Jati?” tanya Adib.

Bahwa proses peradilan sangat menentukan marwah bagi penegakan hukum. Citra hukum, khususnya di Kota Cirebon sangat dipertaruhkan soal reputasi baiknya dalaam kasus ini.

“Kita betharap, majelis hakim memakai hati untuk menegakkan Marwah peradilan, yaitu tegas ke atas, dan adil juga ke bawah,” demikian Adib.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Donny Nauphar dua bulan penjara. Donny merupakan terdakwa penganiaya dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ). Kasusbpenganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar, selaku kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) UGJ, kepada korban bernama Herry Nurhendriyana, pada Februari 2021. Herry juga dosen UGJ.

Kasus itu ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6). Donny didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya