Berita

Proses pemindahan narapidana bandar narkoba ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan/Ist

Hukum

Pemindahan Bandar Narkoba Ke Lapas Nusakambangan Dinilai Tepat

SELASA, 10 AGUSTUS 2021 | 21:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Langkah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memindahkan para narapidana (napi) bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan mendapat dukungan pemerhati Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Syamsul Paloh.

Menurut Syamsul,  langkah tersebut sudah tepat untuk memutus jaringan peredaran narkoba dari lapas. Namun upaya tersebut harus didukung oleh komitmen dan sumber daya manasia (SDM) yang baik.

“Harus ekstra ketat karena jaringan narkotika ini sangat terorganisir dengan sistem pendanaan yang tidak terukur,” kata Syamsul Paloh, Selasa (10/8).


Ia mengatakan, rencana pemindahan secara bertahap napi bandar narkoba tersebut juga harus didukung oleh sarana dan prasana yang baik.

“Komitmen perang melawan narkoba ini menjadi penting dan SDM yang baik, agar peredaran narkoba tidak berulang terjadi di dalam lapas,” jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan, Kemenkumham Renhard Silitonga berkomitmen untuk perang melawan narkoba. Mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.

“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Renhard Silitonga.

Jenderal bintang dua ini mengatakan, pemindahan narapidana ke Nusakembangan merupakan ‘momok’ bagi bandar dan memutus jaringan. Juga membuat shock therapy untuk tidak bermain lagi dengan narkoba.

“Kita melakukan itu untuk melakukan pembinaan yang bersangkutan, bukan mendholimi. Sebab, hak-hak dasar diberikan sesuai ketentuan,”ujarnya.

Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Para narapidana dipindahkan ke Nusakambangan, tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, pada Rabu malam (4/8).

Adapun 19 narapidana yang dipindahkan yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG. Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya