Berita

Kuasa hukum kasus korupsi vaksin flu burung, Tajom Sinambela (kanan)/Ist

Hukum

Protes Vonis Pinangki, Kuasa Hukum Kasus Vaksin Flu Burung Minta Keadilan ke Jokowi

SELASA, 10 AGUSTUS 2021 | 15:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemotongan vonis terhadap bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang semula 10 tahun menjadi 6 tahun penjara memicu kecemburuan.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum kasus korupsi vaksin flu burung, Tajom Sinambela. Melihat vonis ringan Pinangki, ia pun menuntut keadilan hukum bagi kliennya.

"Saya dan klien saya menuntut keadilan hukum. Konstitusi dan UU Peradilan memberi jaminan agar hal tersebut berlaku. Klien saya harus mendapatkan keadilan," ujar Tajom dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/8).


Tajom merupakan kuasa hukum dari empat terpidana korupsi, di antaranya terpidana kasus vaksin flu burung, Tunggul Sihombing yang divonis 26 tahun penjara, serta bintara polisi pemilik rekening gendut, Labora Sitorus dengan vonis 15 tahun penjara.

Ia lantas menyodorkan beberapa ketentuan dasar konstitusi UUD 1945 yang menjamin hal tersebut. Pasal 27 dan 28 UUD 1945 secara jelas menyatakan, segala warga negara berhak atas keadilan, persamaan kedudukan, dan kepastian hukum.

"Saya kira Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hal tersebut. Juga termasuk Pasal 4 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang memastikan bahwa pengadilan tidak boleh membeda-bedakan orang dalam mengadili siapa pun. Ini dasar perjuangan menuntut keadilan bagi klien saya," tambahnya.

Tajom sendiri akan segera berkirim surat dengan presiden dan Kejaksaan Agung untuk menuntut keadilan bagi kliennya.

"Saya juga tidak mau negara ini terus memperlihatkan perlakuan yang berbeda ke warga negaranya. Yang dekat dengan penguasa, dilindungi. Yang tidak nurut dengan penguasa, dihabisi," tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya