Berita

Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial sembako Covid-19, Juliari Batubara/Net

Hukum

Juliari Batubara: Banyak Pihak yang Senang Saya Jatuh

SELASA, 10 AGUSTUS 2021 | 00:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Situasi politik nasional semakin hari dianggap semakin mengerikan, dan semakin tidak berbudaya karena mudahnya menyerang hingga menjatuhkan seseorang demi tujuan tertentu.

Begitu disampaikan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, saat membaca pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8).

Pledoi ini disampaikan Juliari usai dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako penanganan dampak Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.


Juliari mengaku sebagai seorang anak yang terlahir dan tumbuh dewasa dari lingkungan keluarga yang kental dengan politik.

"Saya sadar bahwa posisi saya sebagai seorang politisi akan sangat rentan oleh goncangan-goncangan bahkan ombak-ombak besar terutama di era informasi yang sudah sangat terbuka seperti saat ini," ujar Juliari.

Sehingga, kata Juliari, di era informasi yang sangat terbuka seperti saat ini, siapapun dapat dengan mudah menyerang bahkan menjatuhkan seseorang demi tujuan tertentu.

Apalagi, di saat orang tersebut memiliki posisi yang strategis di pemerintahan, serta diberikan tugas dan tanggung jawab yang besar seperti dirinya.

"Situasi politik nasional yang semakin hari semakin mengerikan, semakin tidak berbudaya, semakin menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan tertentu di saat ini terjadi di tengah-tengah kita semua," kata Juliari.

Hal tersebut membuatnya sadar bahwa ada banyak pihak yang senang melihatnya jatuh dan hancur demi memuluskan agenda-agenda politik tertentu mereka.

"Namun apapun alasannya, tetap saya harus hadapi dengan kepala tegak, dengan sabar, dan tentu dengan terus berdoa meminta pertolongan dari Tuhan Yang Maha Pengampun agar perkara saya ini dapat diakhiri dengan putusan yang seadil-adilnya," harap Juliari.

Juliari telah dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000, dengan ketentuan jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun.

Tak hanya itu, hak Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik juga dituntut untuk dicabut selama 4 tahun setelah Juliari menjalani pidana pokok.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya