Berita

Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial sembako Covid-19, Juliari Batubara/Net

Hukum

Juliari Batubara: Banyak Pihak yang Senang Saya Jatuh

SELASA, 10 AGUSTUS 2021 | 00:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Situasi politik nasional semakin hari dianggap semakin mengerikan, dan semakin tidak berbudaya karena mudahnya menyerang hingga menjatuhkan seseorang demi tujuan tertentu.

Begitu disampaikan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, saat membaca pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8).

Pledoi ini disampaikan Juliari usai dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako penanganan dampak Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.


Juliari mengaku sebagai seorang anak yang terlahir dan tumbuh dewasa dari lingkungan keluarga yang kental dengan politik.

"Saya sadar bahwa posisi saya sebagai seorang politisi akan sangat rentan oleh goncangan-goncangan bahkan ombak-ombak besar terutama di era informasi yang sudah sangat terbuka seperti saat ini," ujar Juliari.

Sehingga, kata Juliari, di era informasi yang sangat terbuka seperti saat ini, siapapun dapat dengan mudah menyerang bahkan menjatuhkan seseorang demi tujuan tertentu.

Apalagi, di saat orang tersebut memiliki posisi yang strategis di pemerintahan, serta diberikan tugas dan tanggung jawab yang besar seperti dirinya.

"Situasi politik nasional yang semakin hari semakin mengerikan, semakin tidak berbudaya, semakin menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan tertentu di saat ini terjadi di tengah-tengah kita semua," kata Juliari.

Hal tersebut membuatnya sadar bahwa ada banyak pihak yang senang melihatnya jatuh dan hancur demi memuluskan agenda-agenda politik tertentu mereka.

"Namun apapun alasannya, tetap saya harus hadapi dengan kepala tegak, dengan sabar, dan tentu dengan terus berdoa meminta pertolongan dari Tuhan Yang Maha Pengampun agar perkara saya ini dapat diakhiri dengan putusan yang seadil-adilnya," harap Juliari.

Juliari telah dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000, dengan ketentuan jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun.

Tak hanya itu, hak Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik juga dituntut untuk dicabut selama 4 tahun setelah Juliari menjalani pidana pokok.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya