Berita

Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial untuk Covid-19, Juliari Peter Batubara/RMOL

Hukum

Juliari Minta Maaf dan Kirim Doa ke Jokowi, Begini Isinya

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 20:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai dituntut 11 tahun penjara, mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Juliari saat sidang pledoi merespon tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8).

"Sidang yang saya Muliakan, di bagian akhir pledoi saya ini secara tulus saya ingin mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Yang Terhormat Presiden RI Bapak Joko Widodo atas kejadian ini," ujar Juliari.

Permohonan maaf itu disampaikan karena Juliari mengaku lalai tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja jajaran di bawahnya di Kementerian Sosial (Kemensos) hingga terjerat kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kemensos tahun 2020.

"Perkara ini tentunya membuat perhatian Bapak Presiden sempat tersita dan terganggu. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu melindungi Bapak Presiden dan keluarga," kata Juliari.

Juliari sendiri telah dituntut 11 tahun penjara dan denda denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan, jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih jabatan publik Juliari juga dituntut untuk dicabut selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokoknya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya