Berita

Jurubicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra/Net

Politik

Masukkan TKA China saat PPKM, Demokrat: Pemerintah Jangan Main-main dengan Nyawa Rakyat

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 16:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masuknya 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China pada saat pemerintahan Joko Widodo menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 disorot Partai Demokrat.

Jurubicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meminta pemerintah untuk serius menangani pandemi virus corona baru (Covid-19) di Tanah Air.

Menurutnya, mendatangkan Warga Negara Asing (WNA), apalagi dari negara yang menjadi episentrum Covid-19 di dunia sangat beresiko.

Pasalnya, dalam beberapa waktu belakangan kenaikan kasus dan munculnya varian baru justru berasal dari WNA.

"Jangan main-main dengan nyawa rakyat. Apa pemerintah memang tidak pernah mau belajar dari kegagalan beberapa bulan ini?" kata Herzaky dalam keterangannya di Jakarta pada Senin sore (9/8).

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat ini juga merasa heran, di satu sisi pemerintah menekan masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas namun di sisi yang lain Warga Negara Asing (WNA) justru dibebaskan masuk ke Indonesia dengan mudah.

"Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan larangan terkait masuknya orang asing termasuk pekerja sejak 21 Juli 2021," tuturnya.

"Apakah warga kita bahkan mesti mengalami diskriminasi, bahkan oleh pemerintahnya sendiri?" imbuh Herzaky menegaskan.

Atas dasar itu, Herzaky meminta pemerintah untuk menunjukkan komitmen terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dengan tegas.

Menurutnya, nyawa rakyat harus menjadi prioritas dalam ikhtiar kolektif terhadap pagebluk Covid-19 ini.

"Tolong pemerintah tunjukkan ketegasan dan keseriusannya menangani pandemi Covid-19 ini. Jangan main-main dengan nyawa rakyat," pungkasnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan sebanyak 34 TKA asal Tiongkok telah masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8).

Para TKA itu, diklaim telah mengantongi izin tinggal terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas penanganan Covid-19.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

UPDATE

World Water Forum ke-10 Resmi Ditutup, Menteri PUPR Tekankan Tiga Hal Ini

Sabtu, 25 Mei 2024 | 10:04

Hujan Semalaman, 31 RT di Jakarta Kebanjiran

Sabtu, 25 Mei 2024 | 09:45

Kinerja Positif, Saham BRIS Makin Diminati Investor Asing

Sabtu, 25 Mei 2024 | 09:45

Fraksi PKS Apresiasi Spanyol Mengakui Kemerdekaan Palestina

Sabtu, 25 Mei 2024 | 09:28

Penjualan Turun, TOOL Hanya Raih Rp26 Miliar di Kuartal I-2024

Sabtu, 25 Mei 2024 | 09:20

Prediksi Elon Musk, AI akan Mengambil Seluruh Pekerjaan Manusia

Sabtu, 25 Mei 2024 | 09:09

Observasi Titik Rawan Galodo

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:59

Dirjen PHU: Indonesia Harus Cermati Peluang Ekonomi di Balik Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:33

Perekrutan Pegawai Direktorat Risiko Pertamina Baiknya Jangan di Masa Transisi

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:32

Industri Pengolahan Susu Makin Berkibar, Investasi Mencapai Rp23,4 Triliun

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:23

Selengkapnya