Berita

Jurubicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra/Net

Politik

Masukkan TKA China saat PPKM, Demokrat: Pemerintah Jangan Main-main dengan Nyawa Rakyat

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 16:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masuknya 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China pada saat pemerintahan Joko Widodo menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 disorot Partai Demokrat.

Jurubicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meminta pemerintah untuk serius menangani pandemi virus corona baru (Covid-19) di Tanah Air.

Menurutnya, mendatangkan Warga Negara Asing (WNA), apalagi dari negara yang menjadi episentrum Covid-19 di dunia sangat beresiko.


Pasalnya, dalam beberapa waktu belakangan kenaikan kasus dan munculnya varian baru justru berasal dari WNA.

"Jangan main-main dengan nyawa rakyat. Apa pemerintah memang tidak pernah mau belajar dari kegagalan beberapa bulan ini?" kata Herzaky dalam keterangannya di Jakarta pada Senin sore (9/8).

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat ini juga merasa heran, di satu sisi pemerintah menekan masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas namun di sisi yang lain Warga Negara Asing (WNA) justru dibebaskan masuk ke Indonesia dengan mudah.

"Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan larangan terkait masuknya orang asing termasuk pekerja sejak 21 Juli 2021," tuturnya.

"Apakah warga kita bahkan mesti mengalami diskriminasi, bahkan oleh pemerintahnya sendiri?" imbuh Herzaky menegaskan.

Atas dasar itu, Herzaky meminta pemerintah untuk menunjukkan komitmen terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dengan tegas.

Menurutnya, nyawa rakyat harus menjadi prioritas dalam ikhtiar kolektif terhadap pagebluk Covid-19 ini.

"Tolong pemerintah tunjukkan ketegasan dan keseriusannya menangani pandemi Covid-19 ini. Jangan main-main dengan nyawa rakyat," pungkasnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan sebanyak 34 TKA asal Tiongkok telah masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8).

Para TKA itu, diklaim telah mengantongi izin tinggal terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas penanganan Covid-19.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya