Berita

Jurubicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra/Net

Politik

Masukkan TKA China saat PPKM, Demokrat: Pemerintah Jangan Main-main dengan Nyawa Rakyat

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 16:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masuknya 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China pada saat pemerintahan Joko Widodo menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 disorot Partai Demokrat.

Jurubicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meminta pemerintah untuk serius menangani pandemi virus corona baru (Covid-19) di Tanah Air.

Menurutnya, mendatangkan Warga Negara Asing (WNA), apalagi dari negara yang menjadi episentrum Covid-19 di dunia sangat beresiko.


Pasalnya, dalam beberapa waktu belakangan kenaikan kasus dan munculnya varian baru justru berasal dari WNA.

"Jangan main-main dengan nyawa rakyat. Apa pemerintah memang tidak pernah mau belajar dari kegagalan beberapa bulan ini?" kata Herzaky dalam keterangannya di Jakarta pada Senin sore (9/8).

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat ini juga merasa heran, di satu sisi pemerintah menekan masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas namun di sisi yang lain Warga Negara Asing (WNA) justru dibebaskan masuk ke Indonesia dengan mudah.

"Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan larangan terkait masuknya orang asing termasuk pekerja sejak 21 Juli 2021," tuturnya.

"Apakah warga kita bahkan mesti mengalami diskriminasi, bahkan oleh pemerintahnya sendiri?" imbuh Herzaky menegaskan.

Atas dasar itu, Herzaky meminta pemerintah untuk menunjukkan komitmen terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dengan tegas.

Menurutnya, nyawa rakyat harus menjadi prioritas dalam ikhtiar kolektif terhadap pagebluk Covid-19 ini.

"Tolong pemerintah tunjukkan ketegasan dan keseriusannya menangani pandemi Covid-19 ini. Jangan main-main dengan nyawa rakyat," pungkasnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan sebanyak 34 TKA asal Tiongkok telah masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8).

Para TKA itu, diklaim telah mengantongi izin tinggal terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas penanganan Covid-19.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya