Berita

Jurubicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra/Net

Politik

Masukkan TKA China saat PPKM, Demokrat: Pemerintah Jangan Main-main dengan Nyawa Rakyat

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 16:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masuknya 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China pada saat pemerintahan Joko Widodo menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 disorot Partai Demokrat.

Jurubicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meminta pemerintah untuk serius menangani pandemi virus corona baru (Covid-19) di Tanah Air.

Menurutnya, mendatangkan Warga Negara Asing (WNA), apalagi dari negara yang menjadi episentrum Covid-19 di dunia sangat beresiko.


Pasalnya, dalam beberapa waktu belakangan kenaikan kasus dan munculnya varian baru justru berasal dari WNA.

"Jangan main-main dengan nyawa rakyat. Apa pemerintah memang tidak pernah mau belajar dari kegagalan beberapa bulan ini?" kata Herzaky dalam keterangannya di Jakarta pada Senin sore (9/8).

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat ini juga merasa heran, di satu sisi pemerintah menekan masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas namun di sisi yang lain Warga Negara Asing (WNA) justru dibebaskan masuk ke Indonesia dengan mudah.

"Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan larangan terkait masuknya orang asing termasuk pekerja sejak 21 Juli 2021," tuturnya.

"Apakah warga kita bahkan mesti mengalami diskriminasi, bahkan oleh pemerintahnya sendiri?" imbuh Herzaky menegaskan.

Atas dasar itu, Herzaky meminta pemerintah untuk menunjukkan komitmen terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dengan tegas.

Menurutnya, nyawa rakyat harus menjadi prioritas dalam ikhtiar kolektif terhadap pagebluk Covid-19 ini.

"Tolong pemerintah tunjukkan ketegasan dan keseriusannya menangani pandemi Covid-19 ini. Jangan main-main dengan nyawa rakyat," pungkasnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan sebanyak 34 TKA asal Tiongkok telah masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8).

Para TKA itu, diklaim telah mengantongi izin tinggal terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas penanganan Covid-19.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya