Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Hukum

Masih Ditahan di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Tak jadi Bebas

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 13:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Habib Rizieq Shihab batal menghirup udara segar alias bebas dari penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Harusnya, Habib Rizieq bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung hari ini Senin (9/8).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, saat ini Habib Rizieq masih berada di dalam tahanan Rutan Bareskrim Polri.

"Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (9/8).

Ramadhan tidak mau menjelaskan lebih banyak terkait status penahanan Habib Rizieq dan kawan-kawan. Karena menurut dia, hal tersebut bukan lagi ranah dari Polri.

“Silakan tanya jaksa, bukan ranah kita,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Ichwan Tuankotta mengatakan, Habib Rizieq tidak jadi bebas hari ini. Hal ini dikarenakan harus menjalani penahanan untuk perkara lain.

Ichwan menjelaskan, masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," kata Ichwan ketika dikonfirmasi.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan, karena melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Habib dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya