Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Hukum

Masih Ditahan di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Tak jadi Bebas

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 13:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Habib Rizieq Shihab batal menghirup udara segar alias bebas dari penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Harusnya, Habib Rizieq bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung hari ini Senin (9/8).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, saat ini Habib Rizieq masih berada di dalam tahanan Rutan Bareskrim Polri.

"Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (9/8).


Ramadhan tidak mau menjelaskan lebih banyak terkait status penahanan Habib Rizieq dan kawan-kawan. Karena menurut dia, hal tersebut bukan lagi ranah dari Polri.

“Silakan tanya jaksa, bukan ranah kita,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Ichwan Tuankotta mengatakan, Habib Rizieq tidak jadi bebas hari ini. Hal ini dikarenakan harus menjalani penahanan untuk perkara lain.

Ichwan menjelaskan, masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," kata Ichwan ketika dikonfirmasi.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan, karena melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Habib dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya