Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Gadis 14 Tahun Meninggal Usai Melahirkan, PBB Kecam Pernikahan Anak di Zimbabwe

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 10:53 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kematian seorang gadis berusia 14 tahun di Zimbabwe setelah melahirkan telah memantik kemarahan publik. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) kemudian menyatakan kutukannya atas praktik pernikahan anak.

Gadis itu adalah Memory Machaya dari pedesaan Marange di bagian timur Zimbabwe. Ia meninggal setelah melahirkan di Gereja Johanne Marange.

Gereja memang menjadi tempat orang-orang miskin berusaha menyembuhkan penyakit karena tidak sanggup pergi ke rumah sakit.


Insiden itu terjadi pada bulan lalu, namun kasusnya baru terungkap pada pekan lalu ketika kerabatnya marah karena dilarang pihak gereja menghadiri pemakamannya.

Polisi dan komisi gender negara bagian mengatakan mereka sedang menyelidiki keadaan yang menyebabkan kematian Machaya.

Warga Zimbabwe kemudian ramai-ramai turun ke media sosial untuk mengekspresikan kemarahan mereka.

“Apa yang Anda lihat hari ini, yaitu seorang gadis muda yang dipaksa menikah, hamil, dan mati, bukanlah suatu penyimpangan! Itu adalah bagian dari kontinum yang sama. Perempuan tidak dilihat sebagai manusia sepenuhnya, dengan hak individu, pilihan, hak untuk kendalikan tubuh kita sendiri," tulis seorang aktivis feminis, Everjoice Win.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip Reuters pada Minggu (8/8), PBB di Zimbabwe menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan mengutuk keras keadaan yang akhirnya membuat

“Sedihnya, laporan-laporan yang meresahkan tentang pelanggaran seksual terhadap gadis-gadis di bawah umur, termasuk kawin paksa anak terus muncul ke permukaan dan memang ini adalah kasus menyedihkan lainnya,” kata PBB.

Data dari PBB menunjukkan, satu dari tiga gadis di Zimbabwe akan menikah sebelum menginjak usia 18 tahun.

Pemerintah Zimbabwe secara tradisional menutup mata terhadap praktik pernikahan anak. Zimbabwe memiliki dua perangkat hukum pernikahan, UU Perkawinan dan UU Perkawinan Adat. Tidak ada UU yang memberikan batasan usia minimum untuk menikah, sedangkan hukum adat memperbolehkan poligami.

RUU pernikahan baru yang diajukan ke parlemen untuk diperdebatkan berusaha menyelaraskan UU, melarang pernikahan siapa pun di bawah 18 tahun dan menuntut siapa pun yang terlibat dalam pernikahan anak di bawah umur.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya