Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Gadis 14 Tahun Meninggal Usai Melahirkan, PBB Kecam Pernikahan Anak di Zimbabwe

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 10:53 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kematian seorang gadis berusia 14 tahun di Zimbabwe setelah melahirkan telah memantik kemarahan publik. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) kemudian menyatakan kutukannya atas praktik pernikahan anak.

Gadis itu adalah Memory Machaya dari pedesaan Marange di bagian timur Zimbabwe. Ia meninggal setelah melahirkan di Gereja Johanne Marange.

Gereja memang menjadi tempat orang-orang miskin berusaha menyembuhkan penyakit karena tidak sanggup pergi ke rumah sakit.

Insiden itu terjadi pada bulan lalu, namun kasusnya baru terungkap pada pekan lalu ketika kerabatnya marah karena dilarang pihak gereja menghadiri pemakamannya.

Polisi dan komisi gender negara bagian mengatakan mereka sedang menyelidiki keadaan yang menyebabkan kematian Machaya.

Warga Zimbabwe kemudian ramai-ramai turun ke media sosial untuk mengekspresikan kemarahan mereka.

“Apa yang Anda lihat hari ini, yaitu seorang gadis muda yang dipaksa menikah, hamil, dan mati, bukanlah suatu penyimpangan! Itu adalah bagian dari kontinum yang sama. Perempuan tidak dilihat sebagai manusia sepenuhnya, dengan hak individu, pilihan, hak untuk kendalikan tubuh kita sendiri," tulis seorang aktivis feminis, Everjoice Win.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip Reuters pada Minggu (8/8), PBB di Zimbabwe menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan mengutuk keras keadaan yang akhirnya membuat

“Sedihnya, laporan-laporan yang meresahkan tentang pelanggaran seksual terhadap gadis-gadis di bawah umur, termasuk kawin paksa anak terus muncul ke permukaan dan memang ini adalah kasus menyedihkan lainnya,” kata PBB.

Data dari PBB menunjukkan, satu dari tiga gadis di Zimbabwe akan menikah sebelum menginjak usia 18 tahun.

Pemerintah Zimbabwe secara tradisional menutup mata terhadap praktik pernikahan anak. Zimbabwe memiliki dua perangkat hukum pernikahan, UU Perkawinan dan UU Perkawinan Adat. Tidak ada UU yang memberikan batasan usia minimum untuk menikah, sedangkan hukum adat memperbolehkan poligami.

RUU pernikahan baru yang diajukan ke parlemen untuk diperdebatkan berusaha menyelaraskan UU, melarang pernikahan siapa pun di bawah 18 tahun dan menuntut siapa pun yang terlibat dalam pernikahan anak di bawah umur.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya