Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Gadis 14 Tahun Meninggal Usai Melahirkan, PBB Kecam Pernikahan Anak di Zimbabwe

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 10:53 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kematian seorang gadis berusia 14 tahun di Zimbabwe setelah melahirkan telah memantik kemarahan publik. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) kemudian menyatakan kutukannya atas praktik pernikahan anak.

Gadis itu adalah Memory Machaya dari pedesaan Marange di bagian timur Zimbabwe. Ia meninggal setelah melahirkan di Gereja Johanne Marange.

Gereja memang menjadi tempat orang-orang miskin berusaha menyembuhkan penyakit karena tidak sanggup pergi ke rumah sakit.


Insiden itu terjadi pada bulan lalu, namun kasusnya baru terungkap pada pekan lalu ketika kerabatnya marah karena dilarang pihak gereja menghadiri pemakamannya.

Polisi dan komisi gender negara bagian mengatakan mereka sedang menyelidiki keadaan yang menyebabkan kematian Machaya.

Warga Zimbabwe kemudian ramai-ramai turun ke media sosial untuk mengekspresikan kemarahan mereka.

“Apa yang Anda lihat hari ini, yaitu seorang gadis muda yang dipaksa menikah, hamil, dan mati, bukanlah suatu penyimpangan! Itu adalah bagian dari kontinum yang sama. Perempuan tidak dilihat sebagai manusia sepenuhnya, dengan hak individu, pilihan, hak untuk kendalikan tubuh kita sendiri," tulis seorang aktivis feminis, Everjoice Win.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip Reuters pada Minggu (8/8), PBB di Zimbabwe menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan mengutuk keras keadaan yang akhirnya membuat

“Sedihnya, laporan-laporan yang meresahkan tentang pelanggaran seksual terhadap gadis-gadis di bawah umur, termasuk kawin paksa anak terus muncul ke permukaan dan memang ini adalah kasus menyedihkan lainnya,” kata PBB.

Data dari PBB menunjukkan, satu dari tiga gadis di Zimbabwe akan menikah sebelum menginjak usia 18 tahun.

Pemerintah Zimbabwe secara tradisional menutup mata terhadap praktik pernikahan anak. Zimbabwe memiliki dua perangkat hukum pernikahan, UU Perkawinan dan UU Perkawinan Adat. Tidak ada UU yang memberikan batasan usia minimum untuk menikah, sedangkan hukum adat memperbolehkan poligami.

RUU pernikahan baru yang diajukan ke parlemen untuk diperdebatkan berusaha menyelaraskan UU, melarang pernikahan siapa pun di bawah 18 tahun dan menuntut siapa pun yang terlibat dalam pernikahan anak di bawah umur.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya