Berita

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal/Net

Politik

Aturan WNA Harus Diperketat Lagi, Cukup Pemegang Visa Diplomatik dan Dinas yang Boleh Masuk

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 09:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah perlu menegaskan kembali syarat masuknya warga negara asing (WNA), jika memang berniat menekan penyebaran pandemi Covid-19 di tanah air.

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal menanggapi masuknya 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia.

Menurutnya, jika pemerintah menginginkan agar pandemi Covid-19 ini bisa benar-benar melandai dan mengantisipasi tidak masuknya kembali virus covid 19 varian baru lagi dari luar negeri, maka hendaknya aturan mengenai masuknya WNA ke Indonesia harus diperketat lagi.


“Yang mana orang asing yang dibolehkan masuk hanya yang mempunyai visa diplomatik dan dinas,” ucap Iqbal kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/8).

Legislator dari Fraksi PPP ini menambahkan pemerintah seharusnya memberikan aturan detail dan spesifik. Misalnya orang asing yang mempunyai tujuan kesehatan dan kemanusiaan serta awak alat angkut untuk mendsitribusikan obat-obatan, maka seharusnya dibolehkan masuk ke Indonesia.

Sementara untuk aturan WNA yang mempunyai izin tinggal terbatas, Muhammad Iqbal khawatir bisa menjadi celah.

“Sebab, jika peraturan ini tetap dibolehkan saya menghawatirkan ke depannya akan banyak warga asing yang mempunyai izin tinggal terbatas yang akan masuk ke Indonesia,” demikian politisi PPP itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya