Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Nurul Ghufron: Perpim KPK 6/2021 tentang Perjalanan Dinas KPK, Penyesuaian Setelah Alih Fungsi Pegawai KPK Menjadi ASN

MINGGU, 08 AGUSTUS 2021 | 17:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sistem anggaran perjalanan dinas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah berubah. KPK telah mengeluarkan Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK 6/2021.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan pimpinan KPK telah mengeluarkan Perpim KPK 6/2021 tentang perubahan atas Perpim KPK 6/2020 tentang perjalanan dinas di lingkungan KPK.

"KPK sejak 1 Juni 2021 adalah ASN, maka sistem perjalanan dinas menyesuaikan dan mengakomodir akan adanya kegiatan yang bisa bersama, baik diundang atau KPK mengundang antar ASN dari Kementerian dan lembaga," ujar Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).

Ghufron pun menyebutkan contoh anggaran dinas yang selama ini terjadi di KPK sebelum menjadi ASN.

Misalnya, ketika KPK diajak delegasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ke PBB atau luar negeri lainnya, jika ada anggaran dananya di KPK, maka diberangkatkan dengan dana KPK.

Tetapi, jika tidak tersedia atau tidak dianggarkan karena bukan dalam program KPK, maka KPK tidak dapat memenuhi atau tidak mengutus delegasi.

"Karena peraturan terdahulu tidak memungkinkan pegawai KPK didanai pihak pengundang," kata Ghufron.

Sehingga dengan peraturan yang baru ini kata Ghufron, memungkinkan untuk saling menopang. Jika ada anggaran dari KPK, maka delegasi bisa diberangkatkan. Namun, jika tidak ada, maka bisa dari pihak pengundang.

"Begitupun sebaliknya jika KPK selama kegiatan misalnya dengan BPKP ke daerah, selama ini KPK tidak bisa menanggung biaya untuk mereka padahal ini kegiatan KPK, dengan peraturan ini bisa saling menanggung dengan catatan tidak boleh double anggaran, artinya salah satu yang membiayai," jelas Ghufron.

Ghufron lantas menanggapi adanya anggapan pihak-pihak yang menyebut bahwa Perpim ini berpotensi akan terjadinya suap.

Menurut Ghufron, suap adalah memberi sesuatu dengan maksud untuk menggerakkan perbuatan atau tidak perbuatan yang melanggar hukum.

"Masyarakat perlu memahami perbedaan suap itu untuk perbuatan agar ASN melanggar kewajiban atau larangan, sementara biaya perjalan dinas adalah biaya yang diperlukan untuk kegiatan yang besarnya ditentukan berdasarkan peraturan dan dibebankan dari APBN, sehingga sah secara hukum," pungkas Ghufron.

Perpim 6/2021 ini ditetapkan di Jakarta pada 30 Juli 2021 dan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan keempat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya