Berita

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan/Net

Hukum

Upaya Novel Baswedan Cs Adu Domba Lembaga Negara Harus Dihentikan Sekarang Juga

SABTU, 07 AGUSTUS 2021 | 09:45 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Respon keberatan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI adalah sikap saling menghormati antar Lembaga Negara. Karena keberatan yang KPK disampaikan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Ombudsman nomor 48/2020 pasal 25 ayat 26 poin B, apa yang disampaikan KPK, menunjukkan bahwa KPK  tetap pada jati dirinya yang independen dan tetap pula bersikap sesuai koridor hukum. Hal ini penting dan harus digarisbawahi karena begitulah harusnya citra diri insan KPK.

Demikian disampaikan peneliti dari Lembaga Studi Anti Korupsi (L-SAK) Ahmad  Aron H, dalam keterangan kepada Redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu pagi (7/8).


“KPK telah bersikap benar berdasarkan pada sistem dan aturan yang benar. Konsistensi ini perlu dipahami publik. Sebab bagi siapapun yang merasa benar tanpa sistem dan aturan, itu namanya ngotot. Ngotot merasa paling benar sendiri bahkan mencap yang lain pasti salah, malah nyata mirip paradigma kelompok yang sukanya mencipta keresahan di masyarakat,” urainya.

Ditambahkannya, respon KPK juga merupakan sikap bijak atas upaya pihak tertentu menciptakan problem tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.

“Otak-atik opini semau sendiri dan adu-adu lembaga negara lewat kelompoknya sendiri hanyalah drama berseri-seri dari 75 orang TMS yang selesai sampai di sini,” tegasnya.

Ahmad Aron menyinggung kembali inkonsistensi sikap yang diperlihatkan kubu Novel Baswedan yang sempat menolak UU 19/2019. Kelompok ini menjadikan gedung KPK sebagai posko ketika membuat alat peraga unjuk rasa. Mereka juga turun ke jalan menolak UU 19/2019 dan menyatakan akan mengundurkan diri dari KPK.

“Tapi setelah itu, ketika UU tersebut berlaku, mereka bertahan di KPK. Sekarang, statusnya sudah tidak memenuhi syarat utk menjadi ASN, terus merengek rengek minta supaya diluluskan. Ini drama yang semakin tidak menarik,” kata Ahmad Aron lagi.

Dia menilai, drama yang dimainkan Novel Baswedan Cs ini sudah tidak menarik. Apalagi sudah mengarah pada upaya mengadu domba lembaga negara yang satu dengan lembaga negara yang lain.

“Padahal kalau ada malu, begitu tidak lulus ya langsung keluar dari KPK.  Ayo ngaca, kalau buruk muka cermin dibelah, itu yang memalukan,” demikian Ahmad Aron.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya