Berita

Anak bungsu Akidi Tio, Heryanty/Net

Presisi

Polda Sumsel Belum Tahu Soal Laporan Siti Mirza ke Anak Akidi Tio

JUMAT, 06 AGUSTUS 2021 | 18:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Sumatera Selatan belum mengetahui adanya laporan dr Siti Mirza Nuria atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp2,5 miliar yang dilakukan putri bungsu Akidi Tio, Heryanty.

Padahal, laporan dengan Nomor Perkara LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel itu, sudah dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel tiga hari lalu atau Selasa (3/8).

“Apabila laporan itu benar adanya, kami segera menindaklanjuti laporan itu,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, seperti dikutip RMOLSumsel, Jumat (6/8).


Supriadi mengatakan, jika laporan tersebut ada, maka bakal menjadi data tambahan untuk pelengkap kasus Rp 2 triliun.

"Saya belum bisa memastikan laporan itu. Jika memang ada laporannya akan kita tindak lanjuti," katanya.

Dalam laporan tersebut, permasalahan berawal pada Mei 2019 lalu. Terlapor yakni Heryanty menawarkan korban menanamkan modal uang untuk usaha ekspedisi milik terlapor, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp10 persen sampai 12 persen setiap bulannya. Korban menanamkan modal sebesar Rp400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.

Kemudian korban menambahkan uang sebesar Rp200 juta, dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar. Pada Januari 2020 pembayaran mulai macet. Uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp1,8 miliar.

Korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya. Lalu, pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp2,5 miliar.

Atas hal tersebut, Heriyanty diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya