Berita

Anak bungsu Akidi Tio, Heryanty/Net

Presisi

Polda Sumsel Belum Tahu Soal Laporan Siti Mirza ke Anak Akidi Tio

JUMAT, 06 AGUSTUS 2021 | 18:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Sumatera Selatan belum mengetahui adanya laporan dr Siti Mirza Nuria atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp2,5 miliar yang dilakukan putri bungsu Akidi Tio, Heryanty.

Padahal, laporan dengan Nomor Perkara LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel itu, sudah dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel tiga hari lalu atau Selasa (3/8).

“Apabila laporan itu benar adanya, kami segera menindaklanjuti laporan itu,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, seperti dikutip RMOLSumsel, Jumat (6/8).


Supriadi mengatakan, jika laporan tersebut ada, maka bakal menjadi data tambahan untuk pelengkap kasus Rp 2 triliun.

"Saya belum bisa memastikan laporan itu. Jika memang ada laporannya akan kita tindak lanjuti," katanya.

Dalam laporan tersebut, permasalahan berawal pada Mei 2019 lalu. Terlapor yakni Heryanty menawarkan korban menanamkan modal uang untuk usaha ekspedisi milik terlapor, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp10 persen sampai 12 persen setiap bulannya. Korban menanamkan modal sebesar Rp400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.

Kemudian korban menambahkan uang sebesar Rp200 juta, dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar. Pada Januari 2020 pembayaran mulai macet. Uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp1,8 miliar.

Korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya. Lalu, pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp2,5 miliar.

Atas hal tersebut, Heriyanty diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Warga Gaza Sumbang 1.000 Dolar AS untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 02 Desember 2025 | 05:03

UPDATE

Seperti Terra Drone, Harusnya Aparat Usut Korporasi Pembalak Liar di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:14

Prabowo Dengarkan Keluhan Warga di Pengungsian Aceh Tengah

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:09

Kopdes Merah Putih Bukan Ancaman Usaha Lokal

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:04

Purbaya Ogah Kirim Baju Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:02

Kemenko PM Kawal Implementasi Sekolah Rakyat di Semarang untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:57

Muhammadiyah Diganjar Penghargaan Nazhir Tanah Wakaf Terluas 2025

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Petinggi NATO Minta Eropa Bersiap Hadapi Agresi Rusia

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Ketika Negara, Bisnis, dan Partai Merobohkan Kedaulatan Rakyat

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:45

Rezim Hukum Bencana: Kontradiksi Bantuan dan Ganti Rugi

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:39

8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA Sampai Rp135 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:14

Selengkapnya