Berita

Dinar Candy hanya mengenakan bikini saat memprotes perpanjangan PPKM/Net

Hukum

Demo Dinar Candy Berujung Pidana, Pengamat: Bukti Rezim Jokowi Panik!

JUMAT, 06 AGUSTUS 2021 | 15:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pidana yang dialamatkan kepada artis Dinar Candy usai melakukan demo nyaris bugil menunjukkan ketakutan rezim pemerintah terhadap protes masyarakat terkait kebijakan PPKM.

"Ini rezim Jokowi panik, padahal batasan pornografi tak jelas. Faktanya, Dinar Candy masih berpakaian kok waktu demo di pinggir jalan, dia tidak telanjang,” kata pengamat politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan Institute), Muhammad Mualimin diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (6/8).

Dinar Candy merupakan artis dengan jumlah pengikut banyak di media sosial. Hal inilah yang dicermati pemerintah karena rawan memicu aksi protes yang lebih besar dari masyarakat.


“Di Instagram saja pengikutnya ada 3,8 juta orang. Karena rezim takut demonya diikuti banyak orang, makanya Dinar dipidana dengan pasal karet dan tak jelas batasnya. Menurut pasal 36 UU Pornografi, pakaian DC (Dinar Candy) itu belum masuk kategori porno,” terangnya.

Penetapan status tersangka Dinar juga dinilainya tak masuk akal . Sebab, Lapas Kemenkumham sudah penuh dengan para narapidana.

“Orang cuma mengangkat poster doang jadi tersangka. Ini kriminalisasi yang konyol. Itu kan demo biasa, jangan alergi lah pemerintahan ini," tegasnya.

Di sisi lain, apa yang dilakukan Dinar Candi juga menjadi cerminan nyata kondisi masyarakat sedang susah.

"Kalau artis yang terkenal kelas mapan mulai demo, berarti krisis ekonomi sudah sangat parah. Orang kaya mulai jatuh miskin dan marah," tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya