Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Badai Akidigate Sudah Berlalu

JUMAT, 06 AGUSTUS 2021 | 11:14 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

AKHIRNYA drama tak jelas tragedi atau komedi namun jelas berjudul “Sumbangsih Dua Triliun” telah berakhir dengan permintaan maaf resmi Kapolda Sumatera Selatan yang mengakui dirinya melakukan kesalahan tidak cermat dan seksama merecheck kebenaran sumbangsih dua triliun sebelum menyelenggarakan upacara resmi serah-terima sumbangsih dua triliun rupiah di mapolda sumsel disaksikan Gubernur Sumsel.  

Kecewa


Banyak pihak kecewa. Terutama para warga Palembang dan sesama etnis dengan sang “penyumbang”  yang sudah terlanjur merasa bangga bahwa kota Palembang menjadi lokasi suatu peristiwa spektakular dan sang “penyumbang” tergolong etnis tertentu.


Bahkan sumbangsih dua triliun sudah terlanjur didayagunakan untuk memuji etnis tertentu sambil menyemooh kelompok umat agama tertentu yang tidak disukai yang mencemooh.

Sementara yang dicemooh juga merasa kecewa akibat dicemooh tanpa terlibat dalam membuat hoax yang menghebohkan persada Nusantara pada masa pagebluk Corona.

Bahkan timbul curiga bahwa kasus Akidigate sengaja direkayasa demi mengalihkan perhatian publik terhadap isu yang lebih penting diperhatikan.

Hukum


Setelah drama sumbangan yang benar-benar sumbang itu terbongkar sebagai omong kosong belaka maka bermunculan berbagai pertanyaan masyarakat awam hukum mengenai masalah hukum.

Apakah seorang penyumbang yang batal menyumbang bisa diadili? Apakah seorang yang batal menerima sumbangan yang ternyata sumbangan bisa diadili?

Andaikata memang bisa diadili lalu atas tuduhan apa Bagaimana apabila sang penyumbang yang bersangkutan menyumbang diadili lalu ternyata sedang mengalami gangguan kesehatan sehingga berkhayal mampu memberikan sumbangsih dua triliun rupiah, apakah tetap harus dihukum penjara atau disembuhkan di rumah sakit jiwa?

Lalu hukuman dijatuhkan atas tuduhan apa? Apakah atas tuduhan menipu padahal tidak ada pihak yang dirugikan kecuali merasa kecewa akibat ternyata sumbangan dua triliun sebenarnya tidak pernah ada? Apakah ada pasal untuk menghukum seorang yang berniat memberi sumbangan yang sebenarnya tidak ada?

Jangan Menghakimi


Sebagai seorang umat Nasrani yang berupaya mematuhi ajaran Jesus Kristus tentang jangan menghakimi, saya tidak berani menghakimi pihak penyumbang yang batal menyumbang akibat tidak ada yang disumbangkan.

Namun secara khusus saya berbelarasa terhadap Kapolda Sumsel sebagai pihak penerima yang batal menerima
sumbangan yang ternyata tidak ada. Konon beliau bisa dituntut atas dugaan membuat kegaduhan yang memang ada pasalnya di dalam hukum yang berlaku di Indonesia dengan negara hukum.

Insya Allah, Kapolda Sumsel tidak akan diseret ke meja hijau, tetapi cukup ditegur secara internal oleh Kapolri agar tidak mengulang kecerobohan prosedur hukum di masa mendatang.

Itu harapan saya pribadi sebagai rakyat jelata awam hukum karena yakin bahwa Kapolda Sumsel sama sekali tidak berniat buruk.

Praduga Tak Bersalah

Secara khusus saya berterima kasih kepada budayawan merangkap jurnalis senior Ilham Bintang dan Kantor Berita Politik Republik Merdeka Online (RMOL) yang telah berkenan memberitakan kasus sumbangan dua triliun sejak awal sampai akhir secara sistematis serta disiplin taat prosedur jurnalisme interogatif sambil tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.

Sementara Carl Bernstein-Robert Woodward atas pemberitaan Watergate memperoleh anugrah Pullitzer, maka secara kelirumologis pada hakikatnya tidak terlalu keliru apabila Ilham Bintang-RMOL atas pemberitaan
Akidigate memperoleh anugrah Adinegoro. Merdeka!

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya