Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Badai Akidigate Sudah Berlalu

JUMAT, 06 AGUSTUS 2021 | 11:14 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

AKHIRNYA drama tak jelas tragedi atau komedi namun jelas berjudul “Sumbangsih Dua Triliun” telah berakhir dengan permintaan maaf resmi Kapolda Sumatera Selatan yang mengakui dirinya melakukan kesalahan tidak cermat dan seksama merecheck kebenaran sumbangsih dua triliun sebelum menyelenggarakan upacara resmi serah-terima sumbangsih dua triliun rupiah di mapolda sumsel disaksikan Gubernur Sumsel.  

Kecewa


Banyak pihak kecewa. Terutama para warga Palembang dan sesama etnis dengan sang “penyumbang”  yang sudah terlanjur merasa bangga bahwa kota Palembang menjadi lokasi suatu peristiwa spektakular dan sang “penyumbang” tergolong etnis tertentu.


Bahkan sumbangsih dua triliun sudah terlanjur didayagunakan untuk memuji etnis tertentu sambil menyemooh kelompok umat agama tertentu yang tidak disukai yang mencemooh.

Sementara yang dicemooh juga merasa kecewa akibat dicemooh tanpa terlibat dalam membuat hoax yang menghebohkan persada Nusantara pada masa pagebluk Corona.

Bahkan timbul curiga bahwa kasus Akidigate sengaja direkayasa demi mengalihkan perhatian publik terhadap isu yang lebih penting diperhatikan.

Hukum


Setelah drama sumbangan yang benar-benar sumbang itu terbongkar sebagai omong kosong belaka maka bermunculan berbagai pertanyaan masyarakat awam hukum mengenai masalah hukum.

Apakah seorang penyumbang yang batal menyumbang bisa diadili? Apakah seorang yang batal menerima sumbangan yang ternyata sumbangan bisa diadili?

Andaikata memang bisa diadili lalu atas tuduhan apa Bagaimana apabila sang penyumbang yang bersangkutan menyumbang diadili lalu ternyata sedang mengalami gangguan kesehatan sehingga berkhayal mampu memberikan sumbangsih dua triliun rupiah, apakah tetap harus dihukum penjara atau disembuhkan di rumah sakit jiwa?

Lalu hukuman dijatuhkan atas tuduhan apa? Apakah atas tuduhan menipu padahal tidak ada pihak yang dirugikan kecuali merasa kecewa akibat ternyata sumbangan dua triliun sebenarnya tidak pernah ada? Apakah ada pasal untuk menghukum seorang yang berniat memberi sumbangan yang sebenarnya tidak ada?

Jangan Menghakimi


Sebagai seorang umat Nasrani yang berupaya mematuhi ajaran Jesus Kristus tentang jangan menghakimi, saya tidak berani menghakimi pihak penyumbang yang batal menyumbang akibat tidak ada yang disumbangkan.

Namun secara khusus saya berbelarasa terhadap Kapolda Sumsel sebagai pihak penerima yang batal menerima
sumbangan yang ternyata tidak ada. Konon beliau bisa dituntut atas dugaan membuat kegaduhan yang memang ada pasalnya di dalam hukum yang berlaku di Indonesia dengan negara hukum.

Insya Allah, Kapolda Sumsel tidak akan diseret ke meja hijau, tetapi cukup ditegur secara internal oleh Kapolri agar tidak mengulang kecerobohan prosedur hukum di masa mendatang.

Itu harapan saya pribadi sebagai rakyat jelata awam hukum karena yakin bahwa Kapolda Sumsel sama sekali tidak berniat buruk.

Praduga Tak Bersalah

Secara khusus saya berterima kasih kepada budayawan merangkap jurnalis senior Ilham Bintang dan Kantor Berita Politik Republik Merdeka Online (RMOL) yang telah berkenan memberitakan kasus sumbangan dua triliun sejak awal sampai akhir secara sistematis serta disiplin taat prosedur jurnalisme interogatif sambil tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.

Sementara Carl Bernstein-Robert Woodward atas pemberitaan Watergate memperoleh anugrah Pullitzer, maka secara kelirumologis pada hakikatnya tidak terlalu keliru apabila Ilham Bintang-RMOL atas pemberitaan
Akidigate memperoleh anugrah Adinegoro. Merdeka!

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya