Berita

Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial untuk Covid-19, Juliari Peter Batubara/RMOL

Hukum

KPK: Fakta di Persidangan Juliari jadi Pintu Menjerat Pihak Lain dalam Pusaran Korupsi Bansos

JUMAT, 06 AGUSTUS 2021 | 09:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa dijadikan pintu awal untuk menjerat pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran korupsi bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Begitu yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Saat ini, KPK terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui dugaan peristiwa tindak pidana korupsi bansos.

"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari dkk benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/8).


Sejauh ini, KPK masih terus mengikuti proses persidangan perkara bansos sembako ini. Di mana, masih ada dua terdakwa lainnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang proses persidangan masih berlangsung.

"Kami tent berharap putusan Majelis Hakim juga akan mempertimbangkanya sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat didalami lebih lanjut," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, Juliari dituntut hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Politisi PDIP ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan, jika tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah inkracht, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika masih tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun. Tak hanya itu, hak untuk dipilih jabatan publik Juliari juga dituntut untuk dicabut selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokoknya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya