Berita

Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial untuk Covid-19, Juliari Peter Batubara/RMOL

Hukum

KPK: Fakta di Persidangan Juliari jadi Pintu Menjerat Pihak Lain dalam Pusaran Korupsi Bansos

JUMAT, 06 AGUSTUS 2021 | 09:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa dijadikan pintu awal untuk menjerat pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran korupsi bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Begitu yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Saat ini, KPK terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui dugaan peristiwa tindak pidana korupsi bansos.

"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari dkk benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/8).


Sejauh ini, KPK masih terus mengikuti proses persidangan perkara bansos sembako ini. Di mana, masih ada dua terdakwa lainnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang proses persidangan masih berlangsung.

"Kami tent berharap putusan Majelis Hakim juga akan mempertimbangkanya sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat didalami lebih lanjut," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, Juliari dituntut hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Politisi PDIP ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan, jika tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah inkracht, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika masih tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun. Tak hanya itu, hak untuk dipilih jabatan publik Juliari juga dituntut untuk dicabut selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokoknya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya