Berita

Dubes Pakistan untuk Indonesia, Muhammad Hassan/Repro

Dunia

Dubes Pakistan: Pendudukan India di Jammu & Kashmir seperti Pendudukan Israel di Palestina

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 20:28 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pada tanggal 5 Agustus 2019 Parlemen India menyepakati pembatalan status khusus yang diberikan kepada wilayah Jammu & Kashmir yang dikuasai negara itu sejak 1947. Usul pencabutan status khusus yang tercantum di dalam Pasal 370 Konstitusi India itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Amit Shah.

Selain mencabut Pasal 370, Parlemen India juga sepakat dengan penghapusan Pasal 35A dalam Konstitusi India yang memberikan privilege status permanent resident kepada warga yang tinggal di wilayah itu.

Jammu & Kashmir adalah bagian dari wilayah Kashmir yang disengketakan tiga negara, yakni India, Pakistan, dan China.


Setelah Perang India-Pakistan di tahun 1947-1948, India menguasai Jammu & Kashmir dan Ladakh dan menempatkannya sebagai neagra bagian (state). Sementara Pakistan menguasai Azad Kashmir dan Gilgit-Baltistan. Adapun China di pertengahan 1950an mengklaim Aksai Chin dan Trans-Karakoram.

Dalam webinar yang digelar khusus untuk membahas keputusan politik India itu (Kamis, 5/8), Duta Besar Republik Islam Pakistan untuk Republik Indonesia, Muhammad Hassan, mengatakan keputusan India tersebut adalah sebuah langkah ilegal yang telah ditolak oleh warga Kashmir dan Pakistan umumnya.

Pakistan menggunakan terminologi sendiri untuk menyebut Jammu & Kashmir, yakni  wilayah yang secara ilegal diduduki India atau Indian Ilegally Occupied Jammu & Kashmir (IIOJK).

Dalam keterangan yang diterima redaksi disebutkan, pembatalan kedua pasal itu sama dengan pengingkaran India terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 47 tahun 1948 yang meminta India memastikan keterlibatan dan partisipasi semua pihak dalam pemerintahan di negara bagian itu, dan kewajiban menyelenggarakan jajak pendapat penentuan nasib sendiri (self determination).

“Mencabut Pasal 370 dan 35A konstitusi berarti bahwa India secara resmi menyatakan resolusi DK PBB yang menyerukan referendum yang bebas dan adil di Jammu & Kashmir batal. Ini adalah tamparan di wajah PBB dan negara anggota,” ujar Muhammad Hassan.

Lebih jauh Muhammad Hassan menyamakan pendudukan India di Jammu & Kashmir dengan pendudukan ilegal yang dilakukan Israel di tanah bangsa Palestina.

“Kesamaan antara tindakan ilegal India di Kashmir dan upaya Israel untuk mencabut hak warga Palestina dan mengurangi penduduk Yerusalem dari penduduk aslinya. Tidak hanya Pakistan tetapi juga semakin banyak komunitas internasional, termasuk PBB, Genocide Watch, Amnesty International, OKI dan lain sebagainya mengutuk tindakan ilegal ini,” kata dia sambil menekankan dukungan penuh Pakistan pada perjuangan rakyat Jammu & Kashmir yang secara ilegal dikuasai India.

“Pakistan terus berdiri bersama saudara-saudara kami di Kashmir dan kami akan memberikan seluruh dukungan politik, moral, dan diplomatik kepada mereka sampai penyelesaian akhir sengketa Kashmir sesuai dengan aspirasi rakyat untuk diungkapkan melalui jalan bebas dan bebas plebisit yang adil di bawah naungan PBB,” demikian Dubes Muhammad Hassan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya