Berita

Mustafa, terpidana kasus korupsi pengadaan barang jasa Pemkab Lampung Tengah, tahun anggaran 2018/Net

Hukum

Mantan Bupati Lamteng Mustafa Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 16:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah telah menjalankan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021 atas nama terpidana Mustafa.

"Pada Rabu 4 Agustus 2021 telah selesai dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, setelah terpidana selesai menjalankan pidana badan yang saat ini masih dijalani sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (5/8).


Dalam putusan perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng TA 2018, Mustafa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti juga harus dilaksanakan Mustafa dengan membayar uang sebesar Rp 17.140.997.000 dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kata Ali Fikri, jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Mustafa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Selain itu adanya pencabutan hak politik bagi terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," pungkas Ali.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya