Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Sempat Divonis Bebas, Terdakwa Suap Lahan Suheri Terta Kini Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 08:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat bebas, mantan Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara tiga tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 190K/Pid.Sus/2021 kepada Suheri Terta, Rabu (4/8).

"Suheri dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (5/8).

Pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor, Suheri Terta sempat divonis bebas atas perkara suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Putusan tersebut lantas direspons jaksa dengan melayangkan kasasi.

Hasilnya, Suheri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dibebankan membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Suheri dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma berencana menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebesar Rp 8 miliar. Dari angka itu, Rp 3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.

Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung selaku Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau pada saat itu.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya