Berita

Ilustrasi vaksinasi untuk kelompok rentan lanjut usia (lansia)/Net

Kesehatan

Kemenkes Keluarkan Beleid Baru, Warga Tanpa NIK Bisa Ikut Vaksin Covid-19

RABU, 04 AGUSTUS 2021 | 21:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vaksinasi Covid-19 sudah tidak lagi bisa diterima masyarakat yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) tapi juga yang belum atau tidak memiliki NIK.

Hal ini tertuang dalam beleid terbaru yang dikeluarkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 2021.

Beleid tersebut tercatat sebagai Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).


"Surat edaran itu untuk mengantisipasi masyarakat rentan, masyarakat yang belum memiliki NIK," ujar Sekretaris Jendral Kemenkes, Oscar Primadi kepada wartawan, Rabu (4/8).

Oscar menuturkan, melalui SE tersebut Kemenkes menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) dalam pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan dan tanpa NIK.

Selain itu, Kemenkes juga meminta Dinkes berkoordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kantor wilayah Kementerian Agama, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Persoalan mengenai vaksinasi untuk kelompok rentan seperti disabilitas, warga adat pedalaman, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB), sempat disinggung sejumlah kalangan.

Salah satunya oleh Wakil Ketua DPR bidang Kokesra, Abdul Muhaimin Iskandar, yang meminta Kemenkes juga memperhatikan kelompok-kelompok tersebut, mengingat di anatra mereka ada yang tidak memiliki NIK.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya