Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kata Pengacara Aa Umbara Ada Keterlibatan HK sebagai Dalang Percepatan Proses Hukum, Ini Jawaban KPK

SELASA, 03 AGUSTUS 2021 | 23:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja atas dasar hukum yang berlaku. Seperti kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam sebuab kasus.

Begitu yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menanggapi pernyataan pengacara Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna (AUS).

"Ini prinsip kami. Demikian juga dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dasarnya tentu adanya kecukupan alat bukti," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/8).


Sehingga, pernyataan pengacara tersangka Aa Umbara, Rizky Rizgantara, yang menduga ada seseorang berinisial HK menjadi dalang percepatan proses hukum Aa Umbara di KPK djpastikan tidak benar.

"Jadi kami pastikan bukan karena adanya pesanan atau keinginan pihak-pihak tertentu. KPK akan fokus lebih dahulu menyelesaikan perkara yang ada saat ini hingga persidangan," jelas Ali.

Namun demikian, sambung Ali, sepanjang bukti permulaan mencukupi, maka KPK akan menetapkan pihak-pihak lain juga sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.

"Kami mengajak masyarakat terus mengawasi dan mengawal penyelesaian perkara ini," ucapnya.

Terkait materi perkara yakni adanya surat yang berisi dugaan keterlibatan HK dalam percepatan proses hukum yang juga sempat ditanyakan atau dikonfirmasi kepada Aa Umbara, Ali mengatakan, materi perkara akan diungkap di persidangan.

"Terdakwa juga diberi kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan dan membuktikan sebaliknya. Demikian juga PH sehingga tidak pada tempatnya jika disampaikan ke publik saat ini. Pada proses pembuktian akan dilakukan terbuka untuk umum. Silakan masyarakat ikuti. Segala fakta-fakta kami pastikan akan digali oleh Tim JPU," pungkas Ali.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya