Berita

Heryanty usai diperiksa di Mapolda Sumatera Selatan/RMOLSumsel

Presisi

Polisi: LP Dugaan Penipuan Dicabut, Anak Akidi Tio Sudah Kembalikan Uang Korban 1,3 Miliar

SELASA, 03 AGUSTUS 2021 | 17:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Haryanty Tio, anak bungsu Almarhum Akidi Tio ternyata terjerat kasus dugaan penipuan yang laporannya telah masuk ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, laporan terhadap Haryanty dibuat dan diterima oleh Polda pada 14 Februari 2020 yang lalu dengan nomor laporan polisi atau LP/1025/II/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. Adapun kasus tersebut telah naik statusnya ke tahap penyidikan

"Pelapornya adalah saudara JBK terlapor adalah saudari H. Jadi sejak Februari 2020 sampai dengan saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Berdasar hasil gelar perkara dan klarifikasi ke beberapa saksi-saksi dan juga pelapor. Ada saksi ahli dan lain," ungkap Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Selasa sore (3/8).


Namun, lanjut Yusri, pada saat polisi memanggil H (Haryanty), anak Akidi Tio tersebut tidak memenuhi panggilan. Padahal dari hasil gelar perkara sudah disimpulkan adanya dugaa pidana penipuan dan penggelapan.

Adapun kasus ini, dijelaskan Yusri berawal dari Haryanty yang mengajak korban JBK (Ju Bang Kioh) untuk berbisnis yang diklaim oleh Haryanty merupakan tender di Istana Negara. Kepada korban, Heryanty mengiming-imingi keuntungan sebesar 16-18 persen dari setiap proyek yang dikerjakan.

"Mulai dari kerjasama untuk orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar 7,9 miliar," tandas Yusri.

Korban Ju Bang Kioh tergiur dan mentransfer sejumlah uang hingga miliaran rupiah. Ketika diminta uang keuntungan dan modal oleh korban, Heryanty berbelit hingga akhirnya dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan.

"Sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya saudari H sebagai terlapor. Kita proses disini mulai dari penyelidikan sampai dengan naik ke penyidikan. Bahkan pengakuan dari pelapor sendiri mengakui dari 7,9 miliar ini sudah dikembalikan 1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor," jelas Yusri.

Yusri menambahkan, saat Haryanty ingin dijemput paksa lantaran panggilan pertama dan kedua mangkir, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) yang menangani kasusnya mendapat surat dari pelapor yang isinya mencabut laporan.

"Saat mau dijemput membawa tanggal 28 Juli 2021 lalu pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," demikian Yusri.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya