Berita

Heryanty usai diperiksa di Mapolda Sumatera Selatan/RMOLSumsel

Presisi

Polisi: LP Dugaan Penipuan Dicabut, Anak Akidi Tio Sudah Kembalikan Uang Korban 1,3 Miliar

SELASA, 03 AGUSTUS 2021 | 17:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Haryanty Tio, anak bungsu Almarhum Akidi Tio ternyata terjerat kasus dugaan penipuan yang laporannya telah masuk ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, laporan terhadap Haryanty dibuat dan diterima oleh Polda pada 14 Februari 2020 yang lalu dengan nomor laporan polisi atau LP/1025/II/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. Adapun kasus tersebut telah naik statusnya ke tahap penyidikan

"Pelapornya adalah saudara JBK terlapor adalah saudari H. Jadi sejak Februari 2020 sampai dengan saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Berdasar hasil gelar perkara dan klarifikasi ke beberapa saksi-saksi dan juga pelapor. Ada saksi ahli dan lain," ungkap Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Selasa sore (3/8).


Namun, lanjut Yusri, pada saat polisi memanggil H (Haryanty), anak Akidi Tio tersebut tidak memenuhi panggilan. Padahal dari hasil gelar perkara sudah disimpulkan adanya dugaa pidana penipuan dan penggelapan.

Adapun kasus ini, dijelaskan Yusri berawal dari Haryanty yang mengajak korban JBK (Ju Bang Kioh) untuk berbisnis yang diklaim oleh Haryanty merupakan tender di Istana Negara. Kepada korban, Heryanty mengiming-imingi keuntungan sebesar 16-18 persen dari setiap proyek yang dikerjakan.

"Mulai dari kerjasama untuk orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar 7,9 miliar," tandas Yusri.

Korban Ju Bang Kioh tergiur dan mentransfer sejumlah uang hingga miliaran rupiah. Ketika diminta uang keuntungan dan modal oleh korban, Heryanty berbelit hingga akhirnya dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan.

"Sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya saudari H sebagai terlapor. Kita proses disini mulai dari penyelidikan sampai dengan naik ke penyidikan. Bahkan pengakuan dari pelapor sendiri mengakui dari 7,9 miliar ini sudah dikembalikan 1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor," jelas Yusri.

Yusri menambahkan, saat Haryanty ingin dijemput paksa lantaran panggilan pertama dan kedua mangkir, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) yang menangani kasusnya mendapat surat dari pelapor yang isinya mencabut laporan.

"Saat mau dijemput membawa tanggal 28 Juli 2021 lalu pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," demikian Yusri.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya