Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pembiayaan Bank Syariah Dianggap Jelimet, Alfi Wijaya: Karena Literasinya Berlapis-lapis

SELASA, 03 AGUSTUS 2021 | 04:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggapan bahwa pembiayaan di bank Syariah cukup kejam dan jelimet muncul lantaran banyak nasabah yang kurang memahami tata cara perbankan syariah.

Seperti disampaikan Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Alfi Wijaya, sistem perbankan di bank syariah jelas jauh berbeda dengan bank konvensional.

"Jadi, memang sebenarnya kalau kita bicara perbankan syariah, sebelum kita ngomong pembiayaan dari sisi penghimpunan dananya, kalau sana pakai dana kalau yang di bank syariah bagi hasil," jelas Alfi dalam acara diskusi "Menjawab Tudingan Miring Bank Syariah Kejam", Senin (2/8).


Direktur Utama BPRS Harta Insani Karimah ini menambahkan, di bank konvensional suku bunganya tetap, sedangkan di syariah fluktuatif.

"Itu klir ya. Itu simpel. Orang bisa pahami," imbuhnya

Selain itu, lanjut Alfi, bank Syariah memiliki sistem bagi hasil. Meski dia mengakui adanya sistem berlapis dalam mekanisme pembiayaan syariah.

"Ini menjadi satu ajang perjuangan yang luar biasa karena literasinya berlapis-lapis. Karena bicara pembiayaan itu terkonotasi pihak ketiga, bagi hasil ini yang kurang pas," katanya.

"Di syariah di penyaluran pembiayaan ada berbagai macam akad. Ada akad jual beli, akad bagi hasil, ada akad sewa menyewa, dan seterusnya. Ada tujuh," paparnya.

Yang perlu diwaspadai oleh nasabah, kata Alfi, banyak yang merasa telah melakukan pembiayaan dengan rajin di bank syariah namun masih menggunakan rate seperti bank konvensional.

"Di bank Syariah katanya bagi hasil itu kok ini sama aja, ini pakai rate jual beli. Kebetulan di kasus ini kita tanyakan pada teman-teman Syariah ini akadnya murobahah, itu jual beli tadi yang diterangkan Pak Bukhori, bukan akad mudorobah dan musyarokah," ujarnya.

Lebih lanjut Alfi menjelaskan, dalam sistem murobahah harga beli pokok ditambah marjin.

"Harga jual itu yang dijejal ke nasabah. Lalu apa bedanya yang murobahah iki dianggap hunga biasa? Kalau dikonven itu kita minjem, objeknya uang dikasih bunga sekian dicicil sekian, bunga itu kadang kala setiap tahun bisa tetap dan bisa juga naik turun," paparnya lagi.

"Kalau di Syariah? Rate itu hanya cara hitung, menghitung rate bank, nanti yang disepakati oleh nasabah itu adalah barang dan yang kita sepakati rupiahnya," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya