Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pembiayaan Bank Syariah Dianggap Jelimet, Alfi Wijaya: Karena Literasinya Berlapis-lapis

SELASA, 03 AGUSTUS 2021 | 04:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggapan bahwa pembiayaan di bank Syariah cukup kejam dan jelimet muncul lantaran banyak nasabah yang kurang memahami tata cara perbankan syariah.

Seperti disampaikan Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Alfi Wijaya, sistem perbankan di bank syariah jelas jauh berbeda dengan bank konvensional.

"Jadi, memang sebenarnya kalau kita bicara perbankan syariah, sebelum kita ngomong pembiayaan dari sisi penghimpunan dananya, kalau sana pakai dana kalau yang di bank syariah bagi hasil," jelas Alfi dalam acara diskusi "Menjawab Tudingan Miring Bank Syariah Kejam", Senin (2/8).

Direktur Utama BPRS Harta Insani Karimah ini menambahkan, di bank konvensional suku bunganya tetap, sedangkan di syariah fluktuatif.

"Itu klir ya. Itu simpel. Orang bisa pahami," imbuhnya

Selain itu, lanjut Alfi, bank Syariah memiliki sistem bagi hasil. Meski dia mengakui adanya sistem berlapis dalam mekanisme pembiayaan syariah.

"Ini menjadi satu ajang perjuangan yang luar biasa karena literasinya berlapis-lapis. Karena bicara pembiayaan itu terkonotasi pihak ketiga, bagi hasil ini yang kurang pas," katanya.

"Di syariah di penyaluran pembiayaan ada berbagai macam akad. Ada akad jual beli, akad bagi hasil, ada akad sewa menyewa, dan seterusnya. Ada tujuh," paparnya.

Yang perlu diwaspadai oleh nasabah, kata Alfi, banyak yang merasa telah melakukan pembiayaan dengan rajin di bank syariah namun masih menggunakan rate seperti bank konvensional.

"Di bank Syariah katanya bagi hasil itu kok ini sama aja, ini pakai rate jual beli. Kebetulan di kasus ini kita tanyakan pada teman-teman Syariah ini akadnya murobahah, itu jual beli tadi yang diterangkan Pak Bukhori, bukan akad mudorobah dan musyarokah," ujarnya.

Lebih lanjut Alfi menjelaskan, dalam sistem murobahah harga beli pokok ditambah marjin.

"Harga jual itu yang dijejal ke nasabah. Lalu apa bedanya yang murobahah iki dianggap hunga biasa? Kalau dikonven itu kita minjem, objeknya uang dikasih bunga sekian dicicil sekian, bunga itu kadang kala setiap tahun bisa tetap dan bisa juga naik turun," paparnya lagi.

"Kalau di Syariah? Rate itu hanya cara hitung, menghitung rate bank, nanti yang disepakati oleh nasabah itu adalah barang dan yang kita sepakati rupiahnya," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya