Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 2 Agustus/RMOL

Hukum

Red Notice Pencarian Buronan Harun Masiku Direspon Negara Tetangga, Ini Kata Firli

SENIN, 02 AGUSTUS 2021 | 19:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Beberapa negara tetangga Indonesia telah memberikan respon atas pencarian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap buronan Harun Masiku.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, KPK terus berupaya untuk melakukan pencarian tersangka Harun Masiku yang merupakan mantan Caleg PDIP dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.

"Terkini, kita meminta bantuan bekerjasama dengan pihak Imigrasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Kenapa? Karena mereka punya jejaring lengkap dengan Imigrasi-Imigrasi di negara-negara tetangga," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/8).


Firli juga memastikan, pihaknya sudah membuat surat kepada NCB Interpol untuk ikut melakukan penangkapan Harun Masiku yang diduga kuat ada di luar negeri.

"Sehingga kita meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan yang kita sebut dengan red notice. Dan itu sudah dikerjakan oleh NCB Interpol," katanya.

Atas red notice itu, Firli menuturkan ada beberapa negara tetangga yang sudah memberikan respon terkait dengan upaya pencarian tersangka Harun Masiku.

"Saya tidak mau menyebutkan negara tetangganya negara mana, tapi sudah respon itu," katanya.

Selain itu, Firli pun menegaskan kepada siapapun pihak-pihak yang menyembunyikan ataupun menghalang-halangi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maka akan dijerat dengan Pasal 21 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan itu masuk pidana. Makanya kami sampaikan, jadi kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu disembunyikan itu masuk dalam kategori tindak pidana," tegasnya.

"Dan itu sudah beberapa pihak yang sudah pernah kita lakukan penyidikan, kita lakukan penahanan. Terkahir yang membantu saudara tersangka NHD kita lakukan itu," pungkas Firli.

Harun Masiku merupakan mantan Caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap terkait PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 pada 9 Januari 2020 bersama dengan tiga orang lainnya. Yaitu, Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI, dan dua kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Ketiga orang itu telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka juga telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya