Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri/Net

Politik

Begini Konstruksi Perkara Tanah Munjul yang Libatkan Direktur PT ABAM Rudi Hartono Iskandar

SENIN, 02 AGUSTUS 2021 | 18:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudi Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

Rudi menjadi tersangka kelima yang sebelumnya telah diumumkan oleh KPK pada Senin (14/6) dengan menetapkan empat tersangka. Yaitu, Yoory Corneles (YRC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; dan tersangka korporasi PT AP.

Ketua KPK, Firli Bahuri membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan Rudi. Di mana, pada Februari 2019, tersangka Rudi meminta tersangka Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang awalnya menggunakan nama Andyas Geraldo selaku anak Rudi.


"Dan kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama tersangka AR sebagai pihak yang menawarkan," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (2/8).

Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul, Pondok Rangon kepada pihak PPSJ baik atas nama Andyas Geraldo dan tersangka Anja dibuat dengan harga Rp 7,5 juta per meter persegi yang diklaim sebagai pemilik tanah.

"Padahal tanah tersebut masih milik Kongregrasi Suster (Yayasan) Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus," kata Firli.

Kemudian pada Maret 2019, tersangka Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah Pondok Rangon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp 2,5 juta permeter persegi dan saat itu juga langsung disetujui tersangka Rudi dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp 5 miliar kepada Kongregasi Suster-suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Masih di bulan Maret 2019, tersangka Yoory memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50 persen pembelian tanah Munjul sebesar Rp 108,99 miliar.

"Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara tersangka YRC dengan tersangka AR yang mengaku sebagai pemilik tanah," terang Firli.

Lalu pada April 2019, dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Pondok Rangon seluas 41.921 meter persegi di Kantor PPSJ antara tersangka Yoory dengan Anja. Dan dihari yang sama, PPSJ mentransfer 50 persen pembayaran pembelian ke rekening Anja sebesar Rp 108,99 miliar.

Kemudian pada Mei 2021, dengan menggunakan rekening perusahaan PT AP, tersangka Rudi dan Anja kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp 5 miliar sebagai uang muka tahap 2 kepada Kongregasi Suster-suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp 108,99 miliar, PPSJ baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul.

Di mana, lebih dari 70 persen tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen.

"Berdasarkan kajian Konsultan Jasa Penilai Publik harga appraisal tanah tersebut hanya Rp 3 juta permeter," jelas Firli.

Pada Desember 2019, meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak PPSJ tetap melakukan pembayaran sebesar Rp 43,59 miliar kepada Anja di rekening Bank DKI atas nama Anja. Sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp 152,5 miliar.

Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak PPSJ tersebut, Rudi meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana yang di antaranya digunakan untuk pembayaran BPHTB pengadaan tanah Pulogebang pada PPSJ, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik Rudi dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi Rudi dan Anja.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," pungkas Firli.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya