Berita

Buronan KPK, Harun Masiku/Net

Hukum

Interpol Sudah Dilibatkan, Kini KPK Ancam Pidana Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku

SENIN, 02 AGUSTUS 2021 | 08:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak-pihak yang dengan sengaja menyembunyikan tersangka Harun Masiku yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dijerat pidana berat.

Begitu ancam Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri usai pihak Interpol mengeluarkan red notice untuk Harun Masiku.

Menurut Ali, KPK hingga saat ini masih terus berupaya menemukan Harun Masiku, baik pencarian di dalam negeri maupun kerjasama melalui NCB Interpol.


"Namun demikian, kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian karena itu teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/8).

Akan tetapi, KPK akan menjerat pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan buronan Harun Masiku dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," pungkas Ali.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta".

Harun Masiku merupakan mantan Caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 pada 9 Januari 2020 bersama dengan tiga orang lainnya. Yaitu, Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI, dan dua kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Ketiga orang itu telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka juga telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya