Buronan KPK, Harun Masiku/Net
Pihak-pihak yang dengan sengaja menyembunyikan tersangka Harun Masiku yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dijerat pidana berat.
Begitu ancam Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri usai pihak Interpol mengeluarkan red notice untuk Harun Masiku.
Menurut Ali, KPK hingga saat ini masih terus berupaya menemukan Harun Masiku, baik pencarian di dalam negeri maupun kerjasama melalui NCB Interpol.
"Namun demikian, kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian karena itu teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/8).
Akan tetapi, KPK akan menjerat pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan buronan Harun Masiku dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," pungkas Ali.
Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta".
Harun Masiku merupakan mantan Caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 pada 9 Januari 2020 bersama dengan tiga orang lainnya. Yaitu, Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI, dan dua kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Ketiga orang itu telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka juga telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap.