Berita

Majelis Legislatif Negara Bagian Sarawak di Kuching, ibu kota Sarawak/AFP

Dunia

Raja Malaysia Perpanjang Keadaan Darurat Covid-19 Demi Stop Pemungutan Suara Di Sarawak

SABTU, 31 JULI 2021 | 13:04 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kondisi darurat akibat Covid-19 di negara bagian Sarawak Malaysia resmi diperpanjang hingga Februari 2022 mendatang. Langkah itu diputuskan oleh Raja Malaysia, Raja Al-Sultan Abdullah pada akhir pekan ini (Sabtu, 31/7).

Perpanjangan keadaan darurat tersebut dilakukan demi menangguhkan pemilihan daerah itu untuk mencegah penularan Covid-19.

Diketahui bahwa Malaysia berada di bawah aturan darurat secara nasional untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun aturan itu secara luas akan berakhir besok (Minggu, 1/8).


Namun untuk negara bagian Serawak, resmi diperpanjang hingga tanggal 2 Februari 2022 untuk menghentikan digelarnya pemilihan umum, agar menekan potensi penularan virus corona.

Sementara itu, sebagaimana dimuat Channel News Asia, masa jabatan dewan legislatif Sarawak sebenarnya telah berakhir pada 6 Juni lalu. Namun keadaan darurat nasional mencegah diadakannya pemilihan dan memungkinkan masa jabatan para anggota legislatif itu diperpanjang. Kini, dengan perpanjangan darurat nasional hingga awal tahun depan, maka masa jabatan mereka pun semakin diperpanjang.

Negeri jiran sendiri hingga saat ini masih bergelut dengan tingginya kasus harian Covid-19. Pekan ini, rekor kasus harian bahwan mencapai 17.405 kasus dan jumlah total infeksi secara keseluruhan di Malaysia mencapai 1.095.486.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya