Berita

Majelis Legislatif Negara Bagian Sarawak di Kuching, ibu kota Sarawak/AFP

Dunia

Raja Malaysia Perpanjang Keadaan Darurat Covid-19 Demi Stop Pemungutan Suara Di Sarawak

SABTU, 31 JULI 2021 | 13:04 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kondisi darurat akibat Covid-19 di negara bagian Sarawak Malaysia resmi diperpanjang hingga Februari 2022 mendatang. Langkah itu diputuskan oleh Raja Malaysia, Raja Al-Sultan Abdullah pada akhir pekan ini (Sabtu, 31/7).

Perpanjangan keadaan darurat tersebut dilakukan demi menangguhkan pemilihan daerah itu untuk mencegah penularan Covid-19.

Diketahui bahwa Malaysia berada di bawah aturan darurat secara nasional untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun aturan itu secara luas akan berakhir besok (Minggu, 1/8).


Namun untuk negara bagian Serawak, resmi diperpanjang hingga tanggal 2 Februari 2022 untuk menghentikan digelarnya pemilihan umum, agar menekan potensi penularan virus corona.

Sementara itu, sebagaimana dimuat Channel News Asia, masa jabatan dewan legislatif Sarawak sebenarnya telah berakhir pada 6 Juni lalu. Namun keadaan darurat nasional mencegah diadakannya pemilihan dan memungkinkan masa jabatan para anggota legislatif itu diperpanjang. Kini, dengan perpanjangan darurat nasional hingga awal tahun depan, maka masa jabatan mereka pun semakin diperpanjang.

Negeri jiran sendiri hingga saat ini masih bergelut dengan tingginya kasus harian Covid-19. Pekan ini, rekor kasus harian bahwan mencapai 17.405 kasus dan jumlah total infeksi secara keseluruhan di Malaysia mencapai 1.095.486.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya