Berita

Ilustrasi tabung oksigen/RMOLJateng

Politik

Harga Oksigen Melonjak Hingga 300 Persen, LaporCovid-19 Kirim Somasi ke Presiden, Menkes dan Mendag

JUMAT, 30 JULI 2021 | 20:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketersediaan oksigen hingga obat-obatan terapi Covid-19 yang mengalami kelangkaan, direspon oleh sejumlah elemen masyarakat.

Salah satu bentuk respon yang disampaikan berupa somasi yang dikirim LaporCovid-19 kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Perdagangan M. Luthfi.

LaporCovid-19 menyampaikan sejumlah alasan mengirimkan somasi kepada ketiga pemangku kebijakan pemerintah tersebut.


Salah satunya adalah mengenai harga tabung oksigen dan pengisian oksigen medis yang naik drastis yang dirasa janggal, padahal kasus positif masih melonjak dan oksigen medis menjadi satu perangkat yang sangat dibutuhkan.

"Selama satu bulan terakhir masyarakat diresahkan dengan kenaikan harga oksigen dan peralatannya hingga 200-300 persen di pasaran," tulis LaporCovid-19 dalam surat terbuka somasinya yang diposting laman laporcovid19.org, Jumat (30/7).

Selain itu, kapasitas rumah sakit yang tidak memadai membuat banyak pasien Covid-19 terpaksa menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah, termasuk yang memiliki komorbid yang seharusnya mendapatkan prioritas perawatan di tempat isolasi di RS.

"Sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Kementerian Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, (pasien Covid-19 komorbid) tidak diperbolehkan menjalani isolasi mandiri dan harus dirawat di Rumah Sakit," papar LaporCovid-19.

DI samping itu, dampak dari isoman yang mesti dijalani warga yang terpapar Covid-19 meningkatkan risiko kematian. LaporCovid-19 mencatat, sejak Juni hingga 18 Juli terdapat 675 pasien Corona yang isoman meninggal.

"Koalisi juga menerima pengaduan pasien Covid yang meninggal saat mencari rumah sakit. Juga meninggal saat duduk di kursi roda mengantri kamar di Rumah Sakit dengan saturasi oksigen yang terus turun," tutur LaporCovid-19.

Karena hal-hal tersebut, LaporCovid-19, menilai pemerintah telah gagal dan tidak melakukan kewajiban hukum yang diatur di dalam Pasal 44 dan Pasal 45 UU 24/2004 tentang kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana dalam hal penanggulangan bencana.

Kemudian tidak memenuhi Pasal 48 d UU 24/2007 yang memerintahkan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: pemenuhan kebutuhan dasar.

Yang kemudian dijelaskan detil dalam Pasal 53 UU 24/2007 yang mengatur pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial,dan penampungan tempat hunian.

Terkait kegagalan memenuhi kewajiban mengendalikan harga, pemerintah dianggap tidak melaksanakan Pasal 26 ayat (1) UU 7/2014 tentang Perdagangan yang meajibkan pemerintah menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting Dalam kondisi tertentu yang dapat menganggu kegiatan Perdagangan nasional.

Selain itu, LaporCovid-19 juga melihat Perpres terakhir yang dibuat Presiden tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yaitu Perpres 17/2015, tidak mengakomodir barang-barang penting terkait penanganan Covid-19.

"Berdasarkan hal-hal di atas Kami meminta Presiden, Menteri Perdagangan dan Menteri Kesehatan segera mengendalikan harga, memastikan ketersediaan Oksigen dan tabung Oksigen serta memastikan distribusinya dalam waktu 7 hari, jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup LaporCovid-19.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya