Berita

Walikota Bogor, Bima Arya/Net

Politik

Adhie Massardi: Walikota Bogor Bisa Dipidana dengan Delik Culpa

JUMAT, 30 JULI 2021 | 01:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus meninggalnya warga saat menjalani isolasi mandiri akibat Covid-19 di Bogor bisa menyeret Walikota Bogor, Bima Arya ke ranah pidana.

Sebab, mayoritas korban jiwa isoman tersebut dikabarkan belum menerima vaksin Covid-19.

"Walikota Bogor bisa dipidana jika berita tersebut benar," kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi sembari menautkan pemberitaan salah satu media nasional di akun Twitternya, Kamis (29/7).


Bima Arya, kata Adhie, bisa dijerat dengan culpose delicten atau delik culpa, yakni perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan kealpaan.

Sebab dari kasus yang terjadi, mantan Jurubicara Presiden Gus Dur ini melihat ada kecenderungan kelalaian oleh sang walikota.

"Karena kelalaiannya (tidak sosialisasikan vaksin) membuat banyak orang meninggal dunia. Ngapain aja ini walikota?" kritiknya.

Di sisi lain, deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini menyarankan adanya pendampingan hukum kepada rakyat yang menjadi korban Covid-19.

"Harus ada pengacara rakyat korban meninggal dunia untuk melakukan tuntutan atas kelalaian Walikota Bogor terhadap rakyatnya. Ini masuk kategori delik culpa, kelalaian yang menyebabkan orang dirugikan hingga meninggal dunia," tutup Adhie Massardi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya