Berita

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken saat menyampaikan pernyataan di sela kunjungannya ke Kuwait/Net

Dunia

Soal Kesepakatan Nuklir, Menlu AS: Bola Ada di Lapangan Iran

KAMIS, 29 JULI 2021 | 22:31 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pembicaraan nuklir dengan Iran tidak dapat dilangsungkan tanpa batas waktu. Begitu kata Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken di sela kunjungannya ke Kuwait pada Kamis (29/7).

Meski begitu, dia menekankan bahwa pihaknya sepenuhnya siap untuk melanjutkan negosiasi.

Pernyataan Blinken ini merujuk pada kesepakatan nuklir bersejarah yang dibuat oleh Iran dengan negara-negara kekuatan dunia, termasuk Amerika Serikat pada tahun 2015 lalu.


Namun pada tahun 2018, di masa pemerintahan Donald Trump, Amerika Serikat menarik diri dari kesepakatan tersebut secara sepihak. Negeri Paman Sam pun kemudian menjatuhkan serangkaian sanksi pada Iran.

"Kami berkomitmen untuk diplomasi, tetapi proses ini tidak dapat berlangsung tanpa batas waktu," kata Blinken.

"Kami melihat apa yang siap atau tidak siap dilakukan Iran dan tetap sepenuhnya siap untuk kembali ke Wina untuk melanjutkan negosiasi," tegasnya.

Meski begitu, Blinken menekankan bahwa penentu dari kesepakatan itu tetaplah Iran.

"Bola tetap berada di lapangan Iran," ujar Blinken, seperti dikabarkan AFP.

Di sisi Iran diketahui bahwa Pemerintahan Presiden Hassan Rouhani telah mengadakan pembicaraan dengan negara-negara besar di Wina sejak April lalu untuk membawa Washington kembali ke dalam perjanjian.

Tapi kesepakatan sekarang tampaknya tidak mungkin tercapat sampai setelah dia menyerahkan kekuasaan kepada Presiden terpilih Ebrahim Raisi awal bulan depan.

Raisi sendiri dikenal sebagai seorang ultrakonservatif. Namun dia telah menyatakan dukungan untuk pembicaraan nuklir, dengan alasan Iran perlu diakhirinya sanksi Amerika Serikat.

Sementara itu, kubu ultrakonservatif Iran, yang sangat tidak mempercayai Amerika Serikat, telah berulang kali mengkritik Rouhani atas kesepakatan nuklir 2015.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya