Berita

Direktur Eksekutif JPS, M Syaiful Jihad/Ist

Politik

Kasus Korupsi Zaman Ahok Mulai Dibongkar, JPS: Semua yang Terlibat Harus Dihukum

KAMIS, 29 JULI 2021 | 14:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang mulai membongkar sejumlah kasus korupsi di Pemprov DKI pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didukung penuh Jakarta Public Service (JPS).

Terbaru, Kejati DKI resmi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Toursindo (Jaktour), yaitu Grand Cempaka Resort and Convention.

Tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan itu dilakukan di masa kepemimpinan Gubernur Ahok dengan kerugian mencapai Rp 5,1 miliar.


Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan tersangka. Yaitu IS, RI selaku General Manager Grand Cempaka Resort & Convention, dan SY yang menjabat sebagai Chief Accounting Grand Cempaka Resort & Convention.

"Beres-beres Kejati menggulung korupsi era Ahok harus dilanjutkan. Semua yang terlibat harus dihukum," kata Direktur Eksekutif JPS, M Syaiful Jihad, dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (29/7).

Manajemen PT Jaktour sendiri merespons positif langkah Kejati DKI Jakarta ini.

"Kami tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi. Keduanya sudah lama dipecat," ujar Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo, AT Erik Triadi, Rabu (28/7).

Kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort ditemukan dari hasil audit tahun 2015, yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada 2014-2015.

Erik mengatakan, kasus tersebut sudah berlangsung beberapa tahun sebelum kepemimpinan direksi saat ini. Erik menegaskan, oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017.

Tak hanya itu, Kejati DKI ternyata juga sedang berupaya membongkar kasus korupsi lainnya yang terjadi pada era Ahok. Yaitu dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

"Hasil ekspos penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/7).

Sama seperti kasus dugaan korupsi di PT Jaktour, kasus pengemplangan duit negara di UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta juga berlangsung saat Ahok memimpin Pemprov DKI.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya