Berita

Direktur Eksekutif JPS, M Syaiful Jihad/Ist

Politik

Kasus Korupsi Zaman Ahok Mulai Dibongkar, JPS: Semua yang Terlibat Harus Dihukum

KAMIS, 29 JULI 2021 | 14:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang mulai membongkar sejumlah kasus korupsi di Pemprov DKI pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didukung penuh Jakarta Public Service (JPS).

Terbaru, Kejati DKI resmi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Toursindo (Jaktour), yaitu Grand Cempaka Resort and Convention.

Tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan itu dilakukan di masa kepemimpinan Gubernur Ahok dengan kerugian mencapai Rp 5,1 miliar.


Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan tersangka. Yaitu IS, RI selaku General Manager Grand Cempaka Resort & Convention, dan SY yang menjabat sebagai Chief Accounting Grand Cempaka Resort & Convention.

"Beres-beres Kejati menggulung korupsi era Ahok harus dilanjutkan. Semua yang terlibat harus dihukum," kata Direktur Eksekutif JPS, M Syaiful Jihad, dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (29/7).

Manajemen PT Jaktour sendiri merespons positif langkah Kejati DKI Jakarta ini.

"Kami tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi. Keduanya sudah lama dipecat," ujar Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo, AT Erik Triadi, Rabu (28/7).

Kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort ditemukan dari hasil audit tahun 2015, yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada 2014-2015.

Erik mengatakan, kasus tersebut sudah berlangsung beberapa tahun sebelum kepemimpinan direksi saat ini. Erik menegaskan, oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017.

Tak hanya itu, Kejati DKI ternyata juga sedang berupaya membongkar kasus korupsi lainnya yang terjadi pada era Ahok. Yaitu dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

"Hasil ekspos penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/7).

Sama seperti kasus dugaan korupsi di PT Jaktour, kasus pengemplangan duit negara di UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta juga berlangsung saat Ahok memimpin Pemprov DKI.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya