Berita

Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19 yang merupakan bekas Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara/RMOL

Hukum

Jubir KPK: Tuntutan 11 Tahun Juliari Batubara Bukan karena Desakan, tapi Fakta Membuktikan ada Suap

KAMIS, 29 JULI 2021 | 13:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tuntutan 11 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Oleh karena itu, tuntutan yang dilayangkan bukan atas dasar pengaruh opini, keinginan, bahkan desakan pihak-pihak tertentu.

Begitu ditegaskan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/7).


"Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak manapun," tegas Ali.

Ali menuturkan, Jaksa memiliki pertimbangan hukum yang mennjadi alasan memberatkan dan atau meringankan tuntutan terhadap Juliari, baik terkait pidana kurungan penjara, uang pengganti, maupun denda dan pencabutan hak politik.

Ali menegaskan, Juliari yang merupakan Politisi PDIP, dalam perkara ini dituntut pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Perlu kami tegaskan kembali, dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," paparnya.

Sebagai pemberatan tuntutan, Ali menjelaskan bahwa Jaksa dalam perkara ini menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan.

"Perlu juga kami sampaikan, sekalipun dalam beberapa perkara Tipikor, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara," urainya.

Atas adasar itu, Ali menyatakan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa KPK kepada Juliari memiliki dasar hukum kuat, khususnya dalam hal menuntut uang pengganti terhadap terdakwa.

"Kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU," demikian Ali Fikri.

Bekas Mensos Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun hukuman pidana penjara oleh Jaksa KPK.

Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu kemarin (28/7).

Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini juga dituntut agar  tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. Hal ini dibebankan setelah menjalankan pidana pokok.

Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya