Berita

Novel Baswedan/Net

Hukum

L-SAK: Ombudsman dan Novel Cs Harusnya Paham Aturan Hukum

KAMIS, 29 JULI 2021 | 13:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hasil kajian Lembaga Studi Anti Korupsi (L-SAK), terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman atas proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dianggap maladminitrasi bukanlah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.  

Peneliti L-SAK Ahmad Aron menegaskan, LHP Ombudsman tersebut hanya sebatas produk administrasi berupa rekomendasi. Bukan perintah undang-undang atau legal mandatory.

Oleh karen itu, menurut Aron, sebaiknnya pimpinan KPK tetap patuh dan teguh melaksanakan putusan berdasarkan perintah dan mandat perundang-undangan dalam hal ini proses alih status pagawai KPK menjadi ASN sebagaimana amanat UU 19/2019 Tentang KPK.


"Ombudsman boleh saja membuat kesimpulan yang menyatakan KPK melakukan maladminitrasi. Tapi hal itu bukan kewenangannya," kata Aron dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7).

Dikatakan, L-SAK juga melihat banyak kejanggalan. Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK agar dialihkan menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Hal ini jelas sangat keliru dan tidak mendasar, selain rekomendasi Ombudsman bukanlah perintah Undang-undang atau legal mandatory juga lembaga tersebut sama sekali tak memiliki hak lantaran kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya proses TWK tersebut adalah   kewenangan PTUN.

Jadi LAHP Ombudsman dan tindakan 75 orang TMS adalah obstruction of justice (merintangi penegakan hukum). Karena PTUN merupakan satu-satunya pemutus terakhir dan mengikat di kasus dugaan perbuatan maladministrasi pimpinsn KPK dalam proses TWK. Untuk itu, L-SAK menyarankan agar Novel Baswedan serta pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk mengajukan laporan ke PTUN.

"Sebab mereka petugas hukum, mengerti, dan seharusnya taat hukum. Bukan malah melakukan laporan ke Ombudsman yang tidak memiliki kewenangan, bahkan malah juga mengadu ke NGO yang didanai asing," tandas Ahmad Anton.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya