Berita

Novel Baswedan/Net

Hukum

L-SAK: Ombudsman dan Novel Cs Harusnya Paham Aturan Hukum

KAMIS, 29 JULI 2021 | 13:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hasil kajian Lembaga Studi Anti Korupsi (L-SAK), terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman atas proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dianggap maladminitrasi bukanlah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.  

Peneliti L-SAK Ahmad Aron menegaskan, LHP Ombudsman tersebut hanya sebatas produk administrasi berupa rekomendasi. Bukan perintah undang-undang atau legal mandatory.

Oleh karen itu, menurut Aron, sebaiknnya pimpinan KPK tetap patuh dan teguh melaksanakan putusan berdasarkan perintah dan mandat perundang-undangan dalam hal ini proses alih status pagawai KPK menjadi ASN sebagaimana amanat UU 19/2019 Tentang KPK.


"Ombudsman boleh saja membuat kesimpulan yang menyatakan KPK melakukan maladminitrasi. Tapi hal itu bukan kewenangannya," kata Aron dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7).

Dikatakan, L-SAK juga melihat banyak kejanggalan. Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK agar dialihkan menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Hal ini jelas sangat keliru dan tidak mendasar, selain rekomendasi Ombudsman bukanlah perintah Undang-undang atau legal mandatory juga lembaga tersebut sama sekali tak memiliki hak lantaran kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya proses TWK tersebut adalah   kewenangan PTUN.

Jadi LAHP Ombudsman dan tindakan 75 orang TMS adalah obstruction of justice (merintangi penegakan hukum). Karena PTUN merupakan satu-satunya pemutus terakhir dan mengikat di kasus dugaan perbuatan maladministrasi pimpinsn KPK dalam proses TWK. Untuk itu, L-SAK menyarankan agar Novel Baswedan serta pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk mengajukan laporan ke PTUN.

"Sebab mereka petugas hukum, mengerti, dan seharusnya taat hukum. Bukan malah melakukan laporan ke Ombudsman yang tidak memiliki kewenangan, bahkan malah juga mengadu ke NGO yang didanai asing," tandas Ahmad Anton.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya