Berita

Novel Baswedan/Net

Hukum

L-SAK: Ombudsman dan Novel Cs Harusnya Paham Aturan Hukum

KAMIS, 29 JULI 2021 | 13:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hasil kajian Lembaga Studi Anti Korupsi (L-SAK), terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman atas proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dianggap maladminitrasi bukanlah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.  

Peneliti L-SAK Ahmad Aron menegaskan, LHP Ombudsman tersebut hanya sebatas produk administrasi berupa rekomendasi. Bukan perintah undang-undang atau legal mandatory.

Oleh karen itu, menurut Aron, sebaiknnya pimpinan KPK tetap patuh dan teguh melaksanakan putusan berdasarkan perintah dan mandat perundang-undangan dalam hal ini proses alih status pagawai KPK menjadi ASN sebagaimana amanat UU 19/2019 Tentang KPK.


"Ombudsman boleh saja membuat kesimpulan yang menyatakan KPK melakukan maladminitrasi. Tapi hal itu bukan kewenangannya," kata Aron dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7).

Dikatakan, L-SAK juga melihat banyak kejanggalan. Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK agar dialihkan menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Hal ini jelas sangat keliru dan tidak mendasar, selain rekomendasi Ombudsman bukanlah perintah Undang-undang atau legal mandatory juga lembaga tersebut sama sekali tak memiliki hak lantaran kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya proses TWK tersebut adalah   kewenangan PTUN.

Jadi LAHP Ombudsman dan tindakan 75 orang TMS adalah obstruction of justice (merintangi penegakan hukum). Karena PTUN merupakan satu-satunya pemutus terakhir dan mengikat di kasus dugaan perbuatan maladministrasi pimpinsn KPK dalam proses TWK. Untuk itu, L-SAK menyarankan agar Novel Baswedan serta pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk mengajukan laporan ke PTUN.

"Sebab mereka petugas hukum, mengerti, dan seharusnya taat hukum. Bukan malah melakukan laporan ke Ombudsman yang tidak memiliki kewenangan, bahkan malah juga mengadu ke NGO yang didanai asing," tandas Ahmad Anton.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya