Berita

Novel Baswedan/Net

Hukum

L-SAK: Ombudsman dan Novel Cs Harusnya Paham Aturan Hukum

KAMIS, 29 JULI 2021 | 13:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hasil kajian Lembaga Studi Anti Korupsi (L-SAK), terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman atas proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dianggap maladminitrasi bukanlah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.  

Peneliti L-SAK Ahmad Aron menegaskan, LHP Ombudsman tersebut hanya sebatas produk administrasi berupa rekomendasi. Bukan perintah undang-undang atau legal mandatory.

Oleh karen itu, menurut Aron, sebaiknnya pimpinan KPK tetap patuh dan teguh melaksanakan putusan berdasarkan perintah dan mandat perundang-undangan dalam hal ini proses alih status pagawai KPK menjadi ASN sebagaimana amanat UU 19/2019 Tentang KPK.


"Ombudsman boleh saja membuat kesimpulan yang menyatakan KPK melakukan maladminitrasi. Tapi hal itu bukan kewenangannya," kata Aron dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7).

Dikatakan, L-SAK juga melihat banyak kejanggalan. Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK agar dialihkan menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Hal ini jelas sangat keliru dan tidak mendasar, selain rekomendasi Ombudsman bukanlah perintah Undang-undang atau legal mandatory juga lembaga tersebut sama sekali tak memiliki hak lantaran kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya proses TWK tersebut adalah   kewenangan PTUN.

Jadi LAHP Ombudsman dan tindakan 75 orang TMS adalah obstruction of justice (merintangi penegakan hukum). Karena PTUN merupakan satu-satunya pemutus terakhir dan mengikat di kasus dugaan perbuatan maladministrasi pimpinsn KPK dalam proses TWK. Untuk itu, L-SAK menyarankan agar Novel Baswedan serta pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk mengajukan laporan ke PTUN.

"Sebab mereka petugas hukum, mengerti, dan seharusnya taat hukum. Bukan malah melakukan laporan ke Ombudsman yang tidak memiliki kewenangan, bahkan malah juga mengadu ke NGO yang didanai asing," tandas Ahmad Anton.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya