Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari menolak eksepsi terdakwa kasus asusila di Kabupaten Pringsewu/Ist

Hukum

JPU Sudah Tepat Menolak Eksepsi Terdakwa Asusila di Lampung

RABU, 28 JULI 2021 | 23:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Eksepsi atau bantahan dari terdakwa kasus asusila terhadap anak di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Febry Wijaya (29) ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (28/7).

Keputusan JPU tersebut pun mendapat apresiasi dari sejumlah praktisi hukum karena dinilai sebagai langkah tepat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  kasus asusila di Kabupaten Pringsewu Lampung,  Desna Indah Meysari dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, keberatan dan menolak eksepsi M Anton Subagyo kuasa hukum terdakwa, Febry Wijaya  (29) atas kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.


Seperti disampaikan advokat senior di Bandar Lampung, Grace Nugroho. Menurutnya, pelaku kejahatan seksual terhadap anak patut diberi efek jera agar tidak terulang dan memakan korban lain.

"Anak-anak adalah masa depan bangsa. Oleh karenanya, masyarakat patut ikut mengawal kasus ini," kata Grace.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) Hermawi F Taslim. Baginya, harus ada efek jera bagi para pelaku dengan memberi hukum yang berat.

"Kita patut apresiasi para jaksa dan majelis hakim yang memberi atensi atau perhatian atas kasus asusila terhadap anak-anak ini," tutur Hermawi yang juga mantan tim pembela Jokowi-Maruf dalam persidangan MK pada Pilpres 2019 lalu ini.

Febry merupakan warga Pringsewu yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap AT (17) dengan modus pacaran. Bahkan dalam melakukan perbuatan pecabulan itu, Febry Wijaya selalu mengancam dengan foto asusilanya disebarkan.

Menurut JPU Desna Indah Meysari memastikan, surat dakwaan yang dibuat sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan, termasuk sisi formalitas permintaan keterangan tersangka dalam berkas perkara yang telah didampingi penasihat hukum.

“Karena itu bukan menjadi alasan untuk diajukan nota keberatan atau eksepsi, sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” ujarnya.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya keberatan penasihat hukum mengenai hal ini dikesampingkan dan ditolak majelis hakim. JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Febri Wijaya (29) didakwa dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) sebagai dakwaan primer, Pasal 81 Ayat (2) sebagai dakwaan subsider dan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya