Berita

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat jumpa pers/Net

Politik

Polres Tanjung Priok Tangkap Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksin

RABU, 28 JULI 2021 | 13:20 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Sepasang suami istri ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran memalsukan dan menjual sertifikat vaksin palsu dan dokumen lainnya di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (28/7).

Sepasang suami istri berinisial AEP dan TS ini ditangkap, setelah petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi bahwa terdapat masyarakat yang tidak melaksanakan vaksin tetapi memiliki kartu sertifikat vaksin Covid-19, namun tidak terdata pada RT/RW setempat.

Selanjutnya petugas melakukan investigasi dan patroli cyber akhirnya menemukan akun FB Kirana milik seorang pelaku yang masih DPO, yang menawarkan jasa pembuatan SIM, KTP, NPWP, Akta Lahir, termasuk sertifikat vaksin palsu.


Selanjutnya, petugas berpura – pura melakukan pemesanan sertifikat vaksin melalui whatsapp dengan hanya mengirim data KTP tanpa mentautkan link sertifikat vaksin Covid- 19 yang telah memiliki nomor ID, dan petugas akhirnya mendapatkan sertifikat vaksin palsu tersebut sesuai dengan pemesanan.

Setelah melakukan pelacakan alamat pengirim sertifikat, akhirnya petugas mengamankan kedua suami istri tersebut di J&T Puncak Bogor, dimana pelaku telah membawa dokumen diduga palsu seperti KTP, NPWP,l Ijazah dan Sertifikat Vaksin Covid 19 palsu yang siap dikirim dan diduga palsu.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah keduanya dan menemukan sejumlah barang bukti seperti seperangkat komputer, printer dan scanner, bebetapa PVC polos dan beberapa dokumen palsu lainnya.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, berdasarkan pengakuan pelaku sudah memulai perbuatannya sejak April 2020 dan meraup keuntungan Rp 255 juta.

“Pelaku yang seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga 300 ribu rupiah,”ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 35 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya