Berita

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat jumpa pers/Net

Politik

Polres Tanjung Priok Tangkap Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksin

RABU, 28 JULI 2021 | 13:20 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Sepasang suami istri ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran memalsukan dan menjual sertifikat vaksin palsu dan dokumen lainnya di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (28/7).

Sepasang suami istri berinisial AEP dan TS ini ditangkap, setelah petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi bahwa terdapat masyarakat yang tidak melaksanakan vaksin tetapi memiliki kartu sertifikat vaksin Covid-19, namun tidak terdata pada RT/RW setempat.

Selanjutnya petugas melakukan investigasi dan patroli cyber akhirnya menemukan akun FB Kirana milik seorang pelaku yang masih DPO, yang menawarkan jasa pembuatan SIM, KTP, NPWP, Akta Lahir, termasuk sertifikat vaksin palsu.


Selanjutnya, petugas berpura – pura melakukan pemesanan sertifikat vaksin melalui whatsapp dengan hanya mengirim data KTP tanpa mentautkan link sertifikat vaksin Covid- 19 yang telah memiliki nomor ID, dan petugas akhirnya mendapatkan sertifikat vaksin palsu tersebut sesuai dengan pemesanan.

Setelah melakukan pelacakan alamat pengirim sertifikat, akhirnya petugas mengamankan kedua suami istri tersebut di J&T Puncak Bogor, dimana pelaku telah membawa dokumen diduga palsu seperti KTP, NPWP,l Ijazah dan Sertifikat Vaksin Covid 19 palsu yang siap dikirim dan diduga palsu.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah keduanya dan menemukan sejumlah barang bukti seperti seperangkat komputer, printer dan scanner, bebetapa PVC polos dan beberapa dokumen palsu lainnya.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, berdasarkan pengakuan pelaku sudah memulai perbuatannya sejak April 2020 dan meraup keuntungan Rp 255 juta.

“Pelaku yang seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga 300 ribu rupiah,”ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 35 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya