Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Aher Prasetiyani/Net

Politik

Makan 20 Menit Justru Memicu Orang Abai Prokes

RABU, 28 JULI 2021 | 09:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

RMOL. Perpanjangan PPKM Darurat ini merupakan bukti pemerintah menyadari bahwa lonjakan kasus belum mampu dikendalikan dengan baik. Apalagi kasus harian Covid-19 juga masih melonjak tajam dalam beberapa hari ini terakhir.

Begitu jelas anggota Komisi IX DPR RI Netty Aher Prasetiyani saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL mengenai pelonggaran PPKM yang dilakukan pemerintah. Salah satunya soal aturan boleh makan di tempat makan dengan batas waktu 20 menit.

"PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, artinya pemerintah masih memandang lonjakan kasus belum mereda,” kata Netty.

Politisi PKS ini mengatakan bahwa pemerintah seharusnya memperketat lagi aturan, bukan malah melonggarkan dengan kebijakan yang malah dijadikan lelucon di tengah masyarakat.

"Seharusnya tidak perlu ada aturan pelonggaran di masa perpanjangan ini, apalagi di tempat makan yang justru potensi penularannya sangat besar pada saat makan,” ucapnya.

Menurutnya, kebijakan makan selama 20 menit di restoran atau dine in tersebut akan membuat masyarakat abai dengan protokol kesehatan.

"Pembolehan makan di tempat dengan pembatasan waktu 20 menit justru memicu orang makan terburu-buru sehingga melupakan prokes,” tuturnya.

Dia pun meminta masyarakat untuk menambah kesabaran dalam situasi pengetatan ini. Sehingga efektivitas pengendalian pandemi bisa terwujud.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya