Berita

Jemaah haji ketika tiba di bandara/Net

Dunia

Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi Negara-negara Ini, Mereka yang Melanggar Tak Boleh Bepergian Selama Tiga Tahun

RABU, 28 JULI 2021 | 09:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengetatan perjalanan dari dan ke luar negeri untuk menghentikan penyebaran Covid-19 tengah dilakukan oleh Arab Saudi. Kerajaan bahkan sudah menyiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar.

Seorang pejabat di Kementerian Dalam Negeri mengungkap, pemerintah akan memberlakukan sanksi berupa larangan perjalanan selama tiga tahun kepada warganya yang tetap bepergian ke negara-negara yang berada di dalam "daftar merah".

"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," ujar pejabat itu kepada kantor berita SPA pada Selasa (27/7).


Aturan itu muncul setelah beberapa warga negara Arab Saudi melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari pihak berwenang pada Mei.

"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga negara masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara bagian atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar," jelas pejabat itu.

Sejauh ini, Arab Saudi telah memasukkan beberapa negara ke dalam daftar merah perjalanannya, termasuk Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.

Totalnya, negara Teluk terbesar dengan populasi sekitar 30 juta ini sudah melaporkan 520.774 kasus Covid-19 dan 8.189 kematian.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya