Berita

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera/Net

Politik

Bacaan PKS, Kebijakan "Makan 20 Menit " Bukti Pemerintah Setengah Hati Tangani Covid-19

SELASA, 27 JULI 2021 | 19:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan pemerintah membatasi waktu 20 menit saat makan di restoran menjadi lelucon masyarakat.

Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap sebagian kalangan tidak masuk akal dan tidak mampu menekan laju penyebaran pandemi Covid-19.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera berpendapat adanya kebijakan pembatasan makan di restoran selama 20 menit merupakan kebijakan setengah hati yang dilakukan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.


"Pertama tidak ada sikap setengah-setengah dalam menghadapi Covid-19. Pembatasan 20 menjadi lucu. Ini masuk sikap setengah-setengah. Apalagi diikuti dengan penindakan,” ucap Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/7).

Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan masukan dari para ahli di bidang epidemiologi saat akan mengeluarkan kebijakan.

Sehingga saat memberlakukan PPKM Level 4 ini, penanganan tepat sasaran dalam menekan penyebaran virus.

"Kedua, ikutlah pendapat pakar. Hentikan mobilitas dan kerumunan saat pandemi tinggi seperti sekarang. Apalagi dengan varian Delta,” imbuhnya.

Selain itu, Mardani juga meminta pemerintah bersikap tegas dalam memberlakukan kebijakan agar masyarakat menaruh kepercayaan yang tinggi lantaran para pejabat memiliki sikap tegas dalam penangana pandemi ini.

“Bersikap tegaslah dan sesudah itu jaga masyarakat dengan bantuan yang tepat sasaran,” katanya.

Dia menyarankan agar restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan belanja makanan siap saji untuk dibawa pulang.

Mardani khawatir jika diberi kelonggaran makan di tempat berpotensi memunculkan klaster baru.

“Di saat seperti ini take away dan pemerintah membantu pengusaha yang terdampak kebijakan ini. Segera ubah kebijakan. Ketimbang pengorbanan masyarakat sia-sia karena kasus yang tidak terkendali,” tandasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya