Berita

Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, H. Marah Sakti Siregar (tengah) bersama kuasa hukum dalam persidangan di PTUN, Selasa (27/7)/Ist

Nusantara

Penggugat Memilih Mangkir, Pembangunan Masjid At Tabayyun Bisa Dilanjutkan

SELASA, 27 JULI 2021 | 19:32 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

RMOL.  Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempersilakan Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun di Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, melanjutkan pembangunan masjid di perumahan itu.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim DR Andi Muh Ali Rahman dalam sidang secara tatap muka yang digelar Selasa siang (27/7). Sidang tersebut digelar untuk memeriksa bukti-bukti perkara.

Adapun pihak yang menggugat secara perdata SK Gubernur DKI Jakarta No. 1021/2020 memilih mangkir dan tidak hadir.


Sebelumnya sidang untuk memeriksa gugatan atas keputusan Pemprov DKI Jakarta memberikan izin pembangunan Masjid At Tabayyun itu dilakukan secara e-court atau melalui komputer.

“Tergugat 1, hadir. Tergugat 2 Intervensi, juga hadir. Penggugat malah tidak hadir, ya? Ada pemberitahuan?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada Panitera Pengganti Jumarta.

“Tidak ada pemberitahuan, Yang Mulia,” jawab Panitera.

“Baik. Kita bisa lanjutkan persidangan tanpa kehadiran Penggugat. Apakah para Kuasa Hukum Tergugat keberatan?” tanya dia lagi.

“Tidak Yang Mulia,” jawab dua Kuasa Hukum Tergugat hampir serempak.

Setelah selesai memeriksa berkas bukti, sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim DR Andi Muh. Ali Rahman menanyakan apakah masih ada yang mau disampaikan ke persidangan. Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun H. Marah Sakti Siregar mengangkat tangannya dan meminta waktu.

Mewakili warga muslim di TVM, Panitia ingin menyampaikan surat yang sebenarnya mau disampaikan kepada Majelis Hakim dalam agenda duplik di sidang e-court tanggal 13 Juli 2021 lalu.

Tapi, karena kendala teknis, surat tersebut gagal terkirim melalui surat elektronik.

Menurut Marah Sakti Siregar, surat itu merespon permohonan Pengugat dalam replik sebelumnya yang meminta majelis hakim menunda pelaksanaan SK Gub DKI No. 1021/2020 sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

“Surat kami memohon agar Majelis Hakim menolak atau mengabaikan permohonan itu,” ujar Marah Sakti Siregar.

Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim sempat termangu sebentar. Namun, sesaat kemudian,  meminta surat tersebut segera disampaikan saja melalui PTSP PTUN DKI.

Sambil menyampaikan terima kasih, Marah Sakti Siregar, melanjutkan, bahwa karena pihaknya telah lengkap memiliki semua izin yang dipersyaratkan untuk mendirikan rumah ibadat (masjid) sesuai Pergub DKI No. 83/2012, Panitia Pembangunan Masjid At Bayyyun memohon kejelasan dari majelis hakim, apakah rencana mereka itu bisa dilaksanakan.

Ketua Majelis Hakim DR Andi Muh Ali Rahman menyatakan persetujuannya.

Menurut dia, Majelis Hakim sebenarnya akan memutuskan secara keseluruhan hasil persidangan termasuk permohonan baru Pengugat, nanti di akhir persidangan.

“Tapi sambil menunggu proses persidangan selesai, kalau Panitia Pembangunan Mesjid betul sudah memiliki semua izin untuk itu, karena izin yang digugat itu masih berlaku, maka silakan saja membangun,” katanya.

Kalau pun nanti, lanjutnya, putusan majelis hakim, misalnya, membatalkan SK Gubernur DKI itu, Panitia bisa melakukan banding. Demikian juga sebaliknya Penggugat bisa banding jika gugatannya ditolak.

Soalnya, lanjut Doktor Hukum UII Yogyakarta itu, proses hukum itu panjang.

Setelah vonis sidang pertama, masih  ada peluang  banding dari para pihak. Lalu, kasasi. Makanya, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta yang mengadili gugatan perkara Nomor  76/G/2021/PTUN JKT itu menyatakan, tidak ada masalah bagi panitia dan warga yang mau mendirikan rumah ibadah (masjid).

“Silakan aja dilanjutkan pembangunannya. Sidang selanjutnya akan digelar secara langsung tanggal 3 Agustus 2021,” ujarnya lagi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya