Berita

Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, H. Marah Sakti Siregar (tengah) bersama kuasa hukum dalam persidangan di PTUN, Selasa (27/7)/Ist

Nusantara

Penggugat Memilih Mangkir, Pembangunan Masjid At Tabayyun Bisa Dilanjutkan

SELASA, 27 JULI 2021 | 19:32 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

RMOL.  Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempersilakan Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun di Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, melanjutkan pembangunan masjid di perumahan itu.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim DR Andi Muh Ali Rahman dalam sidang secara tatap muka yang digelar Selasa siang (27/7). Sidang tersebut digelar untuk memeriksa bukti-bukti perkara.

Adapun pihak yang menggugat secara perdata SK Gubernur DKI Jakarta No. 1021/2020 memilih mangkir dan tidak hadir.


Sebelumnya sidang untuk memeriksa gugatan atas keputusan Pemprov DKI Jakarta memberikan izin pembangunan Masjid At Tabayyun itu dilakukan secara e-court atau melalui komputer.

“Tergugat 1, hadir. Tergugat 2 Intervensi, juga hadir. Penggugat malah tidak hadir, ya? Ada pemberitahuan?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada Panitera Pengganti Jumarta.

“Tidak ada pemberitahuan, Yang Mulia,” jawab Panitera.

“Baik. Kita bisa lanjutkan persidangan tanpa kehadiran Penggugat. Apakah para Kuasa Hukum Tergugat keberatan?” tanya dia lagi.

“Tidak Yang Mulia,” jawab dua Kuasa Hukum Tergugat hampir serempak.

Setelah selesai memeriksa berkas bukti, sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim DR Andi Muh. Ali Rahman menanyakan apakah masih ada yang mau disampaikan ke persidangan. Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun H. Marah Sakti Siregar mengangkat tangannya dan meminta waktu.

Mewakili warga muslim di TVM, Panitia ingin menyampaikan surat yang sebenarnya mau disampaikan kepada Majelis Hakim dalam agenda duplik di sidang e-court tanggal 13 Juli 2021 lalu.

Tapi, karena kendala teknis, surat tersebut gagal terkirim melalui surat elektronik.

Menurut Marah Sakti Siregar, surat itu merespon permohonan Pengugat dalam replik sebelumnya yang meminta majelis hakim menunda pelaksanaan SK Gub DKI No. 1021/2020 sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

“Surat kami memohon agar Majelis Hakim menolak atau mengabaikan permohonan itu,” ujar Marah Sakti Siregar.

Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim sempat termangu sebentar. Namun, sesaat kemudian,  meminta surat tersebut segera disampaikan saja melalui PTSP PTUN DKI.

Sambil menyampaikan terima kasih, Marah Sakti Siregar, melanjutkan, bahwa karena pihaknya telah lengkap memiliki semua izin yang dipersyaratkan untuk mendirikan rumah ibadat (masjid) sesuai Pergub DKI No. 83/2012, Panitia Pembangunan Masjid At Bayyyun memohon kejelasan dari majelis hakim, apakah rencana mereka itu bisa dilaksanakan.

Ketua Majelis Hakim DR Andi Muh Ali Rahman menyatakan persetujuannya.

Menurut dia, Majelis Hakim sebenarnya akan memutuskan secara keseluruhan hasil persidangan termasuk permohonan baru Pengugat, nanti di akhir persidangan.

“Tapi sambil menunggu proses persidangan selesai, kalau Panitia Pembangunan Mesjid betul sudah memiliki semua izin untuk itu, karena izin yang digugat itu masih berlaku, maka silakan saja membangun,” katanya.

Kalau pun nanti, lanjutnya, putusan majelis hakim, misalnya, membatalkan SK Gubernur DKI itu, Panitia bisa melakukan banding. Demikian juga sebaliknya Penggugat bisa banding jika gugatannya ditolak.

Soalnya, lanjut Doktor Hukum UII Yogyakarta itu, proses hukum itu panjang.

Setelah vonis sidang pertama, masih  ada peluang  banding dari para pihak. Lalu, kasasi. Makanya, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta yang mengadili gugatan perkara Nomor  76/G/2021/PTUN JKT itu menyatakan, tidak ada masalah bagi panitia dan warga yang mau mendirikan rumah ibadah (masjid).

“Silakan aja dilanjutkan pembangunannya. Sidang selanjutnya akan digelar secara langsung tanggal 3 Agustus 2021,” ujarnya lagi.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Kemenkop Akselerasi Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:44

DPR Wajib Awasi Partisipasi Indonesia di BoP dan ISF

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:42

Polisi Gadungan Penganiaya Pegawai SPBU Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18

BPC HIPMI Rembang Dukung Program MBG Lewat Pembangunan SPPG

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:56

Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:55

Pertamina Harus Apresiasi Petugas SPBU Disiplin SOP Hingga Dapat Ancaman

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:21

Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:19

Setop Alfamart dan Indomaret Demi Bangkitnya Kopdes

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:52

PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:29

BNI Ingatkan Bahaya Modus Phishing Jelang Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:25

Selengkapnya