Berita

Ilustrasi razia PPKM di Cirebon/Net

Nusantara

Pertanyakan Uang Hasil Razia PPKM Pemkot Cirebon, DPC PKB: Berapa Yang Terkumpul, Disetorkan Ke Mana?

SELASA, 27 JULI 2021 | 15:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Cirebon banyak melakukan razia terkait protokol kesehatan di masa PPKM Darurat antara 3-20 Juli 2021. Tapi hingga kini belum ada penjelasan detail terkait razia. Berapa jumlah total pelanggar, jumlah uang denda yang terkumpul, hingga alokasi uang denda.

Karena itulah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Cirebon mempertanyakan soal uang denda yang terkumpul dari para pelanggar saat PPKM Darurat di wilayah tersebut.

Sekretaris DPC PKB Kota Cirebon, Ide Bagus Arif Setiawan meminta Pemkot Cirebon memberikan penjelasan secara detail terkait razia selama PPKM Darurat.


"Sebab selama PPKM Darurat, bisa dibilang Pemkot Cirebon paling getol melakukan razia. Kemudian dilanjutkan dengan persidangan tindak pidana ringan," kata Ibas, sapaan akrabnya, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (27/7).

"Seperti yang kita tahu, selama proses persidangan itu, banyak pelaku usaha yang mendapat sanksi denda. Kita bertanya-tanya, berapa total denda yang terkumpul, kemudian uangnya ke mana atau disetorkan ke mana?" lanjutnya.

Selama pelaksanaan PPKM Darurat, PKB Kota Cirebon telah membuka posko pengaduan bagi para pedagang yang terkena razia dan mengalami penyitaan barang. Dari posko tersebut, ujar Ibas, ada sekitar 27 orang pedagang yang melakukan pengaduan.

Ia menuturkan, dari puluhan orang tersebut, banyak dari mereka mengaku tidak mengerti secara jelas terkait aturan yang berlaku selama pelaksanaan PPKM Darurat. Termasuk terkait proses persidangan.

Sebab, saat melakukan razia dan penyitaan barang milik pedagang yang dianggap melanggar, petugas Satpol PP hanya memberikan surat tanda penertiban yang tidak disertai dengan penjelasan secara lengkap.

Dalam surat itu, lanjut Ibas, petugas tidak menyertakan tentang pasal atau Perda apa yang dilanggar oleh pedagang saat terkena razia.

"Sebagian besar masyarakat itu bingung. Sehingga karena bingung, rata-rata dari mereka akhirnya langsung datang saja ke lokasi persidangan," ungkap Ibas.

"Sementara di lokasi persidangan juga tidak ada penjelasan apapun. Semua disuruh antre, kemudian disidangkan, dan disuruh bayar denda. Nah ini yang menurut saya menjadi catatan serius," tegas Ibas.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya