Berita

Chan Han Choi/Net

Dunia

Jadi Perantara Penjualan Senjata Korut Ke Indonesia, Warga Australia Divonis 3,5 Tahun Penjara

SELASA, 27 JULI 2021 | 15:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang warga Australia bernama Chan Han Choi telah divonis hukuman lebih dari tiga setengah tahun penjara setelah terbukti bersalah karena menjadi perantara kesepakatan penjualan senjata antara Korea Utara dan Indonesia.

Pria 62 tahun asal Sydney itu sudah didakwa sejak 2017 dengan sejumlah pelanggaran, termasuk menengahi kesepakatan penjualan suku cadang rudal Korea Utara antara Pyongyang dengan Jakarta.

Choi sendiri merupakan seorang insinyur sipil yang lahir di Korea Selatan, lalu pindah ke Australia pada 1980-an.


Selain suku cadang rudal Korea Utara, ia juga diketahui menjual barang-barang lain yang melanggar sanksi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Menurut laporan Reuters, pada awalnya Choi menyangkal tuduhan tersebut. Namun pada Februari, ia mengaku bersalah karena menjadi perantara penjualan senjata dan barang lainnya dari Korea Utara dengan imbalan produk minyak bumi dan akses ekspor batu bara ke Indonesia.

Setelah proses penyelidikan yang panjang dan kompleks, Polisi Federal Australia (AFP) mengatakan, Choi akhirnya telah dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara pada pekan lalu.

"Tindakan orang ini bertentangan dengan sanksi PBB, yang berarti banyak upaya dan organisasi diperlukan di pihaknya untuk memfasilitasi tindakan ilegal ini," kata Inspektur Penjabat Detektif AFP Kris Wilson.

"Penjualan barang-barang ini bisa membahayakan nyawa yang tak terhitung jumlahnya, dan semua anggota AFP yang terlibat dalam penyelidikan ini harus bangga dengan upaya mereka," tambahnya.

Hakim Mahkamah Agung negara bagian New South Wales, Christine Adamson kemudian mengatakan warga untuk tidak mencoba melanggar sanksi yang dapat melemahkan tekanan internasional.

Meski begitu, Adamson mengatakan beberapa kesepakatan yang diupayakan oleh Choi tidak dilanjutkan.

Dalam dokumen pengadilannya, Choi mengatakan, ia hanya ingin membantu rakyat Korea Utara lantaran sanksi yang menurutnya tidak adil, serta untuk mendapatkan uang.

Dengan vonis dari pengadilan, Choi sendiri sudah dibebaskan lantaran ia telah ditahan sejak ditangkap.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya