Berita

Chan Han Choi/Net

Dunia

Jadi Perantara Penjualan Senjata Korut Ke Indonesia, Warga Australia Divonis 3,5 Tahun Penjara

SELASA, 27 JULI 2021 | 15:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang warga Australia bernama Chan Han Choi telah divonis hukuman lebih dari tiga setengah tahun penjara setelah terbukti bersalah karena menjadi perantara kesepakatan penjualan senjata antara Korea Utara dan Indonesia.

Pria 62 tahun asal Sydney itu sudah didakwa sejak 2017 dengan sejumlah pelanggaran, termasuk menengahi kesepakatan penjualan suku cadang rudal Korea Utara antara Pyongyang dengan Jakarta.

Choi sendiri merupakan seorang insinyur sipil yang lahir di Korea Selatan, lalu pindah ke Australia pada 1980-an.


Selain suku cadang rudal Korea Utara, ia juga diketahui menjual barang-barang lain yang melanggar sanksi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Menurut laporan Reuters, pada awalnya Choi menyangkal tuduhan tersebut. Namun pada Februari, ia mengaku bersalah karena menjadi perantara penjualan senjata dan barang lainnya dari Korea Utara dengan imbalan produk minyak bumi dan akses ekspor batu bara ke Indonesia.

Setelah proses penyelidikan yang panjang dan kompleks, Polisi Federal Australia (AFP) mengatakan, Choi akhirnya telah dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara pada pekan lalu.

"Tindakan orang ini bertentangan dengan sanksi PBB, yang berarti banyak upaya dan organisasi diperlukan di pihaknya untuk memfasilitasi tindakan ilegal ini," kata Inspektur Penjabat Detektif AFP Kris Wilson.

"Penjualan barang-barang ini bisa membahayakan nyawa yang tak terhitung jumlahnya, dan semua anggota AFP yang terlibat dalam penyelidikan ini harus bangga dengan upaya mereka," tambahnya.

Hakim Mahkamah Agung negara bagian New South Wales, Christine Adamson kemudian mengatakan warga untuk tidak mencoba melanggar sanksi yang dapat melemahkan tekanan internasional.

Meski begitu, Adamson mengatakan beberapa kesepakatan yang diupayakan oleh Choi tidak dilanjutkan.

Dalam dokumen pengadilannya, Choi mengatakan, ia hanya ingin membantu rakyat Korea Utara lantaran sanksi yang menurutnya tidak adil, serta untuk mendapatkan uang.

Dengan vonis dari pengadilan, Choi sendiri sudah dibebaskan lantaran ia telah ditahan sejak ditangkap.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya