Berita

Sidang penganiayaan Doni Nauphar (Kepala Lab UGJ) kepada dr Herry Hendryana (Dosen FK UGJ) di PN Cirebon/Ist

Hukum

Sidang Penganiayaan Dokter UGJ Hadirkan Saksi Fakta

SELASA, 27 JULI 2021 | 13:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Doni Nauphar (Kepala Lab UGJ) kepada dr Herry Hendryana (Dosen FK UGJ) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Agenda sidang mendengerkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (26/7).

Terdakwa Donny Nauphar hadir, didampingi penasehat hukumnya Qorib Magelung Sakti. Sementara korban dr Herry Nur Hendriyana hadir bersama penasehat hukumnya Moh. Djarkasih. Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan 4 orang saksi.

Moh. Djarkasih mengatakan, dalam sidang yang digelar sejauh ini, ia menilai proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.


"Kita lihat nanti JPU tuntutannya seperti apa, dan putusan seperti apa,"kata Djarkasih kepada wartawan, Selasa (27/7).

Djarkasih menuturkan, semua saksi membenarkan bahwa sudah diperiksa kepolisian waktu menyusun BAP yang ditandatangani, tidak ada yang menyanggah.

"Saksi sudah membaca dan membenarkan BAP, dan BAP memperkuat status P21 berkas perkara," katanya.

Ia berharap, proses hukum objektif, dan korban bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Selama ini, persidangan masih normatif, kita harapkan tuntutan bisa diputus maksimal dan seadil-adilnya, sebagaimana pada sidang pertama, terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP," pungkasnya.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Adib Miftahul sebelumnya meminta pihak rektorat tidak mengintervensi kasus penganiayaan ini.

Sebab, ungka Adib dugaan intervensi pihak Universitas ini terlihat saat mengeliminasi kewenangan dan tanggung jawab korban sebagai Dosen dan pelaksana harian Klinik Cakrabuana, (klinik tersebut di bawah naungan FK UGJ) saat menempuh jalur hukum.

"Biarkan proses hukum berjalan, rektorat tidak boleh ikut campur,” ujarnya, Kamis (1/7).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya