Berita

Ilustrasi kampus UI/Net

Politik

Revisi Statuta Cacat Formil, Dewan Gurubesar UI Beberkan 8 Masalah Dalam PP 75/2021

SELASA, 27 JULI 2021 | 09:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kemunculan Peraturan Presiden (PP) No 75 Tahun 2021 untuk mengganti PP No 68 Tahun 2013, yang mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI), justru dapat kritikan dari Dewan Gurubesar (DGB) UI.

DGB UI pun dengan tegas menyatakan kalau PP 75/2021 cacat formil. Sehingga pihaknya meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, yang membuat Statuta UI membolehkan Rektor rangkap jabatan komisaris.

Pernyataan DGB UI ini merupakan kesimpulan yang dihasilkan setelah mereka melakukan inventarisasi masalah yang ada di dalam PP 75/2021. Setidaknya ada 8 masalah yang ditemukan DGB UI hingga menyatakan kalau PP 75/2021 itu cacat formil.


Di antaranya, Rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar

Kemudian perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari ‘pejabat pada BUMN/BUMD’ menjadi ‘Direksi pada BUMN/BUMD’;
Menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA.

Masalah lain yang ada di PP 75/2021 adalah Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB; Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART; dan Menghapus syarat nonanggota parpol untuk menjadi anggota MWA.

Selanjutnya adalah Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Akademik.

Bahkan dalam PP 75/2021 itu disebutkan, Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi.

"Berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah tersebut, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil," ucap pernyataan DGB UI yang ditandatangani Ketua DGB UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Sekretaris Prof Indang Trihandini pada 26 Juli 2021.

Dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya